Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 5 Agu 2025 23:25 WIB

Kolaborasi Tiga Mantan Napi, Aksi Jambretnya di Gambut Banjar Berakhir di Tangan Polisi


 Kolaborasi Tiga Mantan Napi, Aksi Jambretnya di Gambut Banjar Berakhir di Tangan Polisi Perbesar

Riceknews.Id – Bebas dari penjara, tiga pria sekawan ini bukannya bertobat malah kembali berulah. Aksi jambret mereka membuat banyak warga resah. Betapa tidak, mereka menargetkan pengendara perempuan di malam hari.

Aksi ketiganya ini akhirnya terhenti dan warga mulai tenang setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, membekuk mereka belum lama tadi.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“TKP kasus ini ada tiga, semuanya di wilayah Polsek Gambut, yaitu pada tanggal 8, 12, dan terakhir 13 Juli. Semua pelaku residivis,” ujar AKBP Fadli.

Tersangka pertama berinisial R (55), warga Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar. Perannya dalam penjambretan ini sebagai joki sepeda motor. R cukup berpengalaman dalam pencurian, karena catatan kriminalnya pernah berkasus serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak enam kali serta membawa senjata tajam.

R dalam aksinya dibantu oleh MR (24), pria asal Kelayan A, Banjarmasin, di dua TKP, serta RA alias Doyok (31), pria asal Kelayan Barat, Banjarmasin, di satu TKP.

Peran MR dan RA sebagai eksekutor penjambretan. Keduanya sama-sama punya jejak rekam kriminal kasus pengeroyokan dan penggelapan. Kolaborasi ketiga tersangka ini cukup solid, mengingat peran masing-masing masih “linier” dengan aksi kriminal sebelumnya.

Bermodalkan sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DA 2081 BT, ketiganya menargetkan pengendara wanita yang menggunakan tas selempang pada malam hari. Lokasi yang ditarget adalah Jalan A. Yani KM 16.7, Jalan Pemajatan, dan Jalan Gubernur Soebarjo.

“Semua korban adalah perempuan. Para pelaku memepet korban dari belakang, lalu menarik paksa tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka,” ungkap AKBP Fadli.

Saat target sudah didapat, para pelaku beraksi tanpa ampun sampai tas yang diincar berhasil diambil. “Bahkan salah satu korban sedang berboncengan dengan anak dan jatuh, mengakibatkan luka-luka,” kata Kapolres Banjar.

Dalam kasus lain, korban berinisial YR (25), seorang guru swasta asal Banjarbaru, sampai terseret hingga 30 meter ketika mempertahankan tasnya dari pelaku.

Para pelaku kini harus kembali ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Sonic, dua unit ponsel milik korban, satu dompet hitam, tiga set pakaian pelaku, dan tiga helm hitam. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di rumah seseorang berinisial FI yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Banjar mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga. Keamanan masyarakat adalah prioritas,” tegas AKBP Fadli.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM