Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 22 Des 2025 14:38 WIB

Konflik Uang Keamanan Tambang Berujung Maut


 Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID Perbesar

Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID

Ricek.IDMartapura– Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi di lokasi tambang emas tradisional milik warga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, peristiwa bermula saat korban berinisial KD (53) mendatangi tersangka A (32) di area tambang. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

“Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang disebut sebagai uang keamanan, sambil membawa senjata tajam,” ungkap Kapolres Banjar pada Press Conference, Senin (22/12/2025).

Uang yang dimaksud merupakan bagian dari sistem bagi hasil tambang emas tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Tersangka sempat berupaya menghindari permintaan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan dan memegang parang kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan baru berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Trending di HEADLINE