Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

HEADLINE · 22 Des 2025 14:38 WIB

Konflik Uang Keamanan Tambang Berujung Maut


 Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID Perbesar

Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID

Ricek.IDMartapura– Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi di lokasi tambang emas tradisional milik warga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, peristiwa bermula saat korban berinisial KD (53) mendatangi tersangka A (32) di area tambang. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

“Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang disebut sebagai uang keamanan, sambil membawa senjata tajam,” ungkap Kapolres Banjar pada Press Conference, Senin (22/12/2025).

Uang yang dimaksud merupakan bagian dari sistem bagi hasil tambang emas tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Tersangka sempat berupaya menghindari permintaan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan dan memegang parang kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan baru berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Kalsel Kembali Berduka, KH. Husin Naparin Tutup Usia

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

5 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa, DP3APMP2KB Banjarbaru Sambangi Keluarga Ustazah HN

4 Mei 2026 - 20:31 WIB

Trending di Banjarbaru