Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 4 Jul 2026 12:27 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan Sekda Kuansing, Sita Dua Mobil Mewah


 KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan Sekda Kuansing, Sita Dua Mobil Mewah Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola jabatan publik di daerah. Kali ini KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) menangkal tiga orang tersangka terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/7/2026) kasus ini menambah daftar persoalan integritas birokrasi di daerah, di mana jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dan merit system justru diduga diperjualbelikan melalui praktik suap.

“KPK menetapkan tiga tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan ARD, Direktur Utama PT MIC, yang berasal dari pihak swasta,” paparnya.

Taufik melanjutkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam proses lelang jabatan tersebut, SA diduga meminta “syarat” berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang disebut sanggup memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing pada 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN diduga membeli kendaraan mewah itu dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun.

Namun, karena profil keuangan ZKN disebut tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas ARD dengan skema cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan. KPK juga mengungkap dugaan pola serupa yang telah terjadi sebelumnya.

Pada 2021, ketika ZKN mengajukan diri untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, SA diduga kembali meminta kendaraan mewah, kali ini SUV Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Kendaraan tersebut juga disebut diperoleh melalui skema cicilan dengan bantuan ARD. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pola suap berulang dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Di sisi lain, KPK menduga ARD tidak hanya berperan membantu pembiayaan kendaraan, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dari relasi tersebut.

ARD diduga menerima berbagai proyek pemerintah, termasuk 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek lain pada dinas dan sekretariat daerah pada 2025–2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit SUV Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi terkait pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain perkara suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

Ia juga mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, ZKN dan ARD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Sementara SA sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal pelayanan publik dan digitalisasi, tetapi juga menyangkut penguatan integritas aparatur negara. Sistem merit dalam pengisian jabatan harus dijaga agar promosi jabatan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps, Kemkomdigi Optimis Tercapai Dalam Dua Tahun

5 Juli 2026 - 17:28 WIB

Dukung Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj RI

5 Juli 2026 - 17:20 WIB

Berikan Kuliah Umum di Undip, Menkeu Dorong Optimisme Hadapi Dinamika Ekonomi Global

5 Juli 2026 - 17:15 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia & Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030

5 Juli 2026 - 17:01 WIB

Indonesia Tugaskan Dubes RI di Tehran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

4 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kemenpora Dorong Industri Olahraga & Sport Tourism sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

4 Juli 2026 - 12:43 WIB

Trending di NASIONAL