Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Kotabaru · 8 Okt 2025 20:28 WIB

Lindungi Produk Lokal, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kekayaan Intelektual


 Lindungi Produk Lokal, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kekayaan Intelektual Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega, Sekretariat Daerah Kotabaru.

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kotabaru, H Eka Saprudin, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya dan gagasan intelektual agar tidak mudah diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib dilindungi.

“Kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi ini secara utuh dan mampu mengimplementasikannya. Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru sebagai apresiasi atas komitmen daerah.

Dorong Pendaftaran Produk Lokal dan Inovasi

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, salah satu narasumber kegiatan, menjelaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelas Aji.

Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo, produk seperti Gula Aren Tirawan, serta kerajinan dan motif kain tradisional Kotabaru perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual dan terlindungi secara hukum.

Aji juga mendorong pelaku usaha mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial, agar dikenal luas dan mengikuti perkembangan teknologi.

Selain Aji Rifani, narasumber lainnya adalah Nizar Al Farisy (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Muhammad Erpani yang membahas pengelolaan KI di daerah.

Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini diharapkan Pemkab Kotabaru dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya lokal. Regulasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Trending di ADVERTORIAL