Samarinda- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan manajemen beban atau pemadaman bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan perlindungan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian utama.
LPKSM Borneo Kalimantan menilai perlu meluruskan berkembangnya opini di tengah masyarakat yang mengaitkan gangguan kelistrikan dengan implementasi kebijakan nasional penggunaan Biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi sistem kelistrikan, lembaga tersebut menyebut defisit pasokan listrik saat ini lebih disebabkan oleh gangguan operasional pada infrastruktur pembangkit utama, yakni PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu, yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.
“Kendala utama berasal dari gangguan operasional pada pembangkit berbahan bakar batu bara. Karena itu, implementasi kebijakan Biodiesel B50 tidak memiliki keterkaitan langsung dengan gangguan yang terjadi pada kedua pembangkit tersebut,” demikian pernyataan resmi LPKSM Borneo Kalimantan di Samarinda, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, LPKSM Borneo Kalimantan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini dimanfaatkan sebagai sumber daya cadangan selama proses pemulihan berlangsung.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan B50 pada sektor diesel memerlukan perhatian lebih terhadap sistem penyaringan bahan bakar. Kandungan nabati pada biodiesel memiliki karakteristik pembersih yang berpotensi meningkatkan kebutuhan pemeliharaan filter mesin apabila tidak diawasi secara berkala.
Karena itu, operator pembangkit didorong untuk memperkuat langkah-langkah preventif guna menjaga keandalan PLTD sehingga pasokan listrik cadangan tetap optimal selama perbaikan pembangkit utama berlangsung.
Selain memberikan penjelasan teknis, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyampaikan tiga rekomendasi yang dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pertama, mempercepat proses pemulihan pembangkit listrik yang mengalami gangguan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja agar sistem kelistrikan dapat segera kembali normal.
Kedua, memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah diatur pemerintah.
Ketiga, meningkatkan transparansi informasi melalui penyampaian jadwal manajemen beban secara berkala dan mudah diakses masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat meminimalkan dampak terhadap aktivitas ekonomi.
LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan penyedia layanan kelistrikan, sehingga hak konsumen atas pelayanan publik yang andal dapat segera terpenuhi.













