Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

ADVERTORIAL · 27 Jul 2026 19:38 WIB

Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah, Pemprov Kalsel Targetkan Penlok Terbit Oktober 2026


 Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah, Pemprov Kalsel Targetkan Penlok Terbit Oktober 2026 Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus matangkan tahapan pembangunan ruas Jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan wilayah Kabupaten Banjar hingga Kabupaten Tapin.

Setelah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, proses kini memasuki penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi (penlok) proyek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib, pada Senin (27/7/2026) mengatakan izin KKPR untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi terbit sehingga menjadi landasan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” ujarnya.

Yasin Toyib menjelaskan, tim teknis saat ini tengah menyusun dokumen pertanahan guna mendukung proses pembebasan lahan Jalan Lintas Tengah. Pemerintah menargetkan penetapan lokasi pembebasan lahan dapat diterbitkan pada Oktober 2026.

“Target kami di Oktober penlok sudah keluar. Sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” katanya.

Untuk mendukung pengadaan lahan, Pemprov Kalsel telah menyiapkan anggaran APBD Tahun 2027 yang dikhususkan bagi proyek Jalan Lintas Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pembebasan lahan diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh bulan. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, lahan hingga wilayah Binuang ditargetkan sudah berstatus clean and clear pada September 2027.

“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harapnya.

Setelah proses pembebasan lahan rampung, pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah direncanakan dimulai pada perubahan APBD 2027 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029–2030.

Yasin berharap proyek tersebut dapat menjadi salah satu infrastruktur strategis yang mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalsel, khususnya antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sehingga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Dukung Lomba Kreasi MPASI Tepat Gizi & Sesuai Usia

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Gubernur Kalsel Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

28 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun & Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan Eksisting BSI

28 Juli 2026 - 12:57 WIB

16 Tim Pelajar Putri Berlaga Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

28 Juli 2026 - 12:53 WIB

Audiensi dengan PLN UP3 Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Dorong Percepatan Penanganan Pemadaman Bergilir

27 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL