Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

NASIONAL · 26 Jul 2025 15:34 WIB

Menkomdigi Tegaskan Klasifikasi Platform Digital untuk Lindungi Anak


 Momen Menkomdigi Meutya Hafid di peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025). Foto: Humas Kemenkomdigi Perbesar

Momen Menkomdigi Meutya Hafid di peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025). Foto: Humas Kemenkomdigi

Riceknews.Id – Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia kembali menggaungkan prinsip-prinsip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan usia pengguna.

Berbicara di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Meutya menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat berselancar di internet dan media sosial. Menurutnya, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak karena potensi konten berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

“Platform berisiko tinggi hanya boleh diakses anak usia 16 tahun ke atas, itu pun dengan pendampingan orang tua,” ujarnya.

PP Tunas mengatur bahwa setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia berbeda sesuai tingkat risikonya. “Platform digital tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Meutya menegaskan, platform berisiko tinggi seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan perundungan, akan dikenakan pembatasan usia ketat. Ia merinci klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak.
  • 13–15 tahun: Diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
  • 16–17 tahun: Bisa mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas: Diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Meutya menyatakan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, melindungi mereka dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, dan mencegah adiksi digital.

Namun, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Ini juga membutuhkan peran aktif masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menekankan pentingnya keberanian anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.

Peran aktif semua pihak diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet dan mendorong pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal positif.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Hingga September 2026, Pertamina Salurkan Biodiesel B50 ke 6.050 SPBU

9 September 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat

8 September 2026 - 19:37 WIB

Bareskrim Polri Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

8 September 2026 - 19:34 WIB

Trending di NASIONAL