Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 22 Agu 2025 20:12 WIB

Motif Cemburu, Remaja di Banjarbaru Bunuh Temannya


 Tersangka pembunuhan remaja berinisial GM (20) ditahan di Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: istimewa Perbesar

Tersangka pembunuhan remaja berinisial GM (20) ditahan di Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: istimewa

Riceknews.Id – Cemburu buta bikin kalap seorang remaja berinisial GM (20), hingga tega menghabisi nyawa MF (22). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKPB Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.

Pelaku GM, warga Kelurahan Cempaka, merasa sakit hati kepada korban, yang merupakan warga Desa Kolam Makmur, Kabupaten Barito Kuala, karena menjalin pertemanan akrab dengan mantan kekasihnya, R.

“Pelaku cemburu dan sakit hati dengan pertemanan korban dan saudari R,” ujar Kompol Imam, Jumat (22/8/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, pelaku GM mencegat korban MF yang hendak pulang dari bekerja di sebuah kafe. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan belati yang sudah ia siapkan.

“Korban ditusuk tiga kali, di bagian dada, belakang leher, serta digorok di lehernya,” terang Kompol Imam. Korban yang tidak sempat melawan, tewas di tempat kejadian.

Usai melancarkan aksinya, GM melarikan diri ke rumah salah satu anggota keluarganya di Desa Bawah Layung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Pelaku Ditangkap dalam Tiga Jam

Tim gabungan dari Polsek Liang Anggang dan Polres Banjarbaru bergerak cepat. Hanya berselang tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

“Berselang tiga jam dari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku (GM) tanpa perlawanan di tempat pelariannya,” ungkap Kompol Imam.

Kompol Imam juga menegaskan bahwa saat melakukan aksinya, GM dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.

Atas perbuatannya, GM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM