Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

DPRD · 31 Mei 2024 20:22 WIB

Paripurna DPRD Banjar, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda


 Paripurna DPRD Banjar, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda Perbesar

Pemerintah daerah berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar, sesuai tradisi dan kekhasannya agar penyelenggaraan pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat memberikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Banjar terhadap Raperda Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan dan Bangunan Gedung, dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizani Ansari, di ruang paripurna DPRD Banjar, Martapura, Jumat (31/5/2024) siang.

Terhadap Raperda bangunan gedung Saidi Mansyur mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara khusus. Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional yang menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungan khusus di Kabupaten Banjar.

“Dengan dibentuknya Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi pedoman pemerintah daerah mengoptimalkan peran pesantren dalam membentuk pemahaman agama dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan beragama,” ungkapnya.

Adapun dengan dibentuknya Perda bangunan gedung lanjutnya, dapat diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Dikesempatan yang sama Bupati Banjar juga menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Raperda RPJPD yang akan ditetapkan menjadi Perda ini dikatakannya sangatlah penting karena akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Banjarbaru Ibu Kota Baru DPRD Kritik RDTR Tak Kunjung Rampung

20 April 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan DPRD Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

18 April 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

15 April 2026 - 16:53 WIB

Sidak DPRD Ungkap Pasokan Susu UHT Tersendat

14 April 2026 - 07:01 WIB

Desak Implementasi PP TUNAS, DPRD Kotabaru Minta Bupati Segera Terbitkan Aturan Turunan

30 Maret 2026 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Toleransi dalam Momentum Halal Bihalal

30 Maret 2026 - 18:21 WIB

Trending di DPRD