Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

DAERAH · 26 Mar 2025 14:42 WIB

Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak


 Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar (Mabes) Polri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diimplementasikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amin Rovi.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume kemasan Minyakita sesuai standar dan mengawasi kepatuhan pedagang dalam menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami melakukan pengecekan secara acak di beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk verifikasi label, segel, dan harga jual. Hasilnya, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau kedua karena penjualan di sana sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” tutur AKP Krismandra.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga Minyakita. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tinjau Lahan Kahutla, Wagub Kalsel Turun Langsung Lakukan Pemadaman

12 September 2026 - 14:48 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tanah Laut Berganti, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Soliditas

12 September 2026 - 13:32 WIB

Peserta SESPIMTI Polri Gali Penanganan Karhutla di Tanah Laut

12 September 2026 - 11:58 WIB

Wapres Minta Kepala Daerah Aktif Turun ke Lapangan Tangani Karhutla

11 September 2026 - 04:40 WIB

Wapres RI Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Asap Karhutla

11 September 2026 - 04:38 WIB

Wapres Gibran Minta Maksimalkan Modifikasi Cuaca Karhutla di Kalimantan

11 September 2026 - 04:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL