Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DAERAH · 26 Mar 2025 14:42 WIB

Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak


 Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar (Mabes) Polri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diimplementasikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amin Rovi.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume kemasan Minyakita sesuai standar dan mengawasi kepatuhan pedagang dalam menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami melakukan pengecekan secara acak di beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk verifikasi label, segel, dan harga jual. Hasilnya, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau kedua karena penjualan di sana sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” tutur AKP Krismandra.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga Minyakita. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ikuti Public Communication Summit 2026, Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Sinergi Pengelolaan Isu di Era Digital

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel & Relawan, BPBD Banjar Gelar Gladi Penanggulangan Karhutla

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Pemko Banjarbaru Tandatangani Komitmen Percepatan Rekomendasi BPK

2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Undang Pengelola SPPG, DPKP Kalsel Siapkan Pelatihan Penggunaan Test Kit Keamanan Pangan

2 Juni 2026 - 19:48 WIB

Trending di DAERAH