Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

DAERAH · 26 Mar 2025 14:42 WIB ·

Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak


 Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar (Mabes) Polri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diimplementasikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amin Rovi.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume kemasan Minyakita sesuai standar dan mengawasi kepatuhan pedagang dalam menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami melakukan pengecekan secara acak di beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk verifikasi label, segel, dan harga jual. Hasilnya, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau kedua karena penjualan di sana sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” tutur AKP Krismandra.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga Minyakita. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pertamina Dukung BPK Lewat Budidaya Gurame Perkuat Ekonomi dan Siaga Karhutla

17 April 2026 - 14:19 WIB

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS

8 April 2026 - 11:03 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang Distribusi Air Bersih Dipastikan Tetap Lancar

4 April 2026 - 15:14 WIB

Persiapan Haul Datu Kelampayan Capai 90 Persen

24 Maret 2026 - 11:23 WIB

89 BPK Relawan Buser 690 Banjar Ikuti Pawai Gema Takbiran di Martapura

21 Maret 2026 - 01:02 WIB

Polres Banjar Matangkan Pengamanan Haul ke-220 Datu Kelampayan

18 Maret 2026 - 16:42 WIB

Trending di DAERAH