Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 12 Mar 2026 20:36 WIB

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru


 Pembayaran Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pembayaran ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam, Kamis (12/3/2026).

Bandara yang berada di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara yang berperan penting dalam menunjang konektivitas wilayah di daerah setempat.

Pembayaran ganti kerugian lahan kali ini diberikan kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” berhasil diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru Achmad Rozain hadir dan menyerahkan pembayaran didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kotabaru Bahruddin Hamdani.

Achmad Rozain menjelaskan bahwa lahan yang dibayarkan tersebut berada di luar kawasan Inhutani dan merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah untuk perluasan kawasan bandara.

“Pembayaran ini kita lakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lahan ini sebelumnya berstatus no name sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan bandara terdapat dua mekanisme penyelesaian, yaitu pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.

Menurutnya, sebagian besar pembayaran langsung kepada pemilik lahan telah diselesaikan pada tahun 2025.

“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada enam persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keenam persil tersebut masih dalam tahap persiapan penyelesaian sebelum nantinya dijadwalkan kembali proses pembayaran ganti kerugian.

“Jika seluruh kendala sudah clear, maka proses pembayaran akan kita jadwalkan kembali,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian pengadaan tanah ini dapat mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam guna meningkatkan pelayanan transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme & Pelayanan Optimal

15 Juni 2026 - 19:05 WIB

Buka Rakercab IWAPI Kotabaru, Bupati Apresiasi Peran Perempuan Penggerak Ekonomi Daerah

15 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bupati Kotabaru Apresiasi BUMDes Expo 2026 Desa Batuah, Dorong Penguatan Ekonomi & Potensi Desa

14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Perkuat Kedaulatan Ekonomi di Wilayah Kepulauan, BI Kalsel & TNI AL Tutup Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Kotabaru

14 Juni 2026 - 15:35 WIB

Trending di ADVERTORIAL