Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

Kab. Kotabaru · 12 Mar 2026 20:36 WIB

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru


 Pembayaran Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pembayaran ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam, Kamis (12/3/2026).

Bandara yang berada di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara yang berperan penting dalam menunjang konektivitas wilayah di daerah setempat.

Pembayaran ganti kerugian lahan kali ini diberikan kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” berhasil diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru Achmad Rozain hadir dan menyerahkan pembayaran didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kotabaru Bahruddin Hamdani.

Achmad Rozain menjelaskan bahwa lahan yang dibayarkan tersebut berada di luar kawasan Inhutani dan merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah untuk perluasan kawasan bandara.

“Pembayaran ini kita lakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lahan ini sebelumnya berstatus no name sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan bandara terdapat dua mekanisme penyelesaian, yaitu pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.

Menurutnya, sebagian besar pembayaran langsung kepada pemilik lahan telah diselesaikan pada tahun 2025.

“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada enam persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keenam persil tersebut masih dalam tahap persiapan penyelesaian sebelum nantinya dijadwalkan kembali proses pembayaran ganti kerugian.

“Jika seluruh kendala sudah clear, maka proses pembayaran akan kita jadwalkan kembali,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian pengadaan tanah ini dapat mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam guna meningkatkan pelayanan transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Infrastruktur Jalan

3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Hari Jadi HSU ke-74, Perkuat Sinergi Antar Daerah

2 Mei 2026 - 18:01 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

2 Mei 2026 - 08:29 WIB

Trending di DAERAH