Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

Kab. Banjar · 29 Jan 2024 18:32 WIB

Pemkab Banjar Akan Bangun Lagi Rumah Singgah: Melayani Orang Terlantar


 Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar Perbesar

Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar

Tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar berencana akan membangun rumah singgah yang lebih repsentatif di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan. Rumah itu untuk melayani orang-orang terlantar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Dian Marliana, saat menjadi pembina apel gabungan Lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (29/01/2024) pagi.

“Kita sudah mempunyai rumah singgah untuk melayani orang-orang terlantar di wilayah Kabupaten Banjar, tahun ini akan dibangun lagi rumah singgah yang lebih refresentatif pelayanan untuk orang terlantar yang rencana akan dibangun di Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan,” ujarnya.

Sementara terkait urusan pemberdayaan dan perlindungan anak lanjut Dian, berbagai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Pemkab Banjar sudah mengimplementasikannya dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Di mana Perbup tersebut mengatur tentang pembentukan UPTD PPA sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih efektif dalam menjangkau dan mendampingi korban dari tindakan kekerasan.

Dian menjelaskan, Dinsos P3AP2KB melaksanakan 3 urusan wajib daerah, 1 urusan wajib pelayanan dasar dan 2 urusan wajib non pelayanan dasar.

“Urusan wajib pelayanan dasar yaitu urusan sosial dan urusan wajib non pelayanan dasar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan KB,” jelasnya.

Dalam melaksanakan urusan sosial, mengampu SPM Bidang sosial yang dilaksanakan dibidang Rehsoslinjamsos yang menangani penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, gelandangan dan orang-orang terlantar serta penanganan korban bencana.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Disbudporapar Banjar Perkuat Promosi Budaya Lewat Media Digital

17 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Potensi Budaya Kabupaten Banjar Jadi Daya Tarik Wisata dan Penggerak Ekonomi

17 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Usia ke-76 Kabupaten Banjar, Perkuat Regenerasi untuk Jaga Warisan Budaya

17 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Dua Nakes RSUD Ratu Zalecha Raih Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Kalsel

14 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Kepala Dinsos P3AP2KB Terima Penghargaan pada Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

14 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Trending di ADVERTORIAL