Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

ADVERTORIAL · 20 Mei 2026 19:35 WIB

Pemkab Banjar Dorong Pelaku Usaha MBLB Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan


 Pemkab Banjar Dorong Pelaku Usaha MBLB Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula kantornya pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan narasumber dari DLH Provinsi Kalsel.

Di hadapan pelaku usaha, Ikhwansyah menyampaikan sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, diakuinya aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ikhwansyah menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyebut sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.

Rahman menambahkan 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi. Ia berharap melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih & Akuntabel, Wali Kota Banjarmasin Buka FGD Mitigasi Risiko

5 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN-PPM UGM

5 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Kecamatan Martapura Timur Raih Juara Umum MTQ XLIX Kabupaten Banjar 2026

5 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Kalsel Kawal Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir & Irigasi di Banua Anam

5 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Bappeda Kalsel Orkestrasi Pembangunan Daerah untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8,1 Persen

5 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Trending di ADVERTORIAL