Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

ADVERTORIAL · 5 Jun 2026 07:35 WIB

Pemkab Banjar Sosialisasikan Surat Edaran Larangan Praktik Jual Beli Jabatan


 Pemkab Banjar Sosialisasikan Surat Edaran Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Perbesar

Ricek.ID – BKPSDM Kabupaten Banjar laksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Banjar tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di Bukit Bintang Resort, Karang Intan pada Rabu (3/6/2026)

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar pada saat kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kinerja. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD, Sekretaris Lurah, serta staf pengelola layanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Banjar.

Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemkab Banjar untuk memastikan setiap proses mutasi, promosi, dan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya praktik transaksional.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen seluruh ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berlandaskan sistem merit.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme ASN dan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan karena adanya praktik transaksional maupun kepentingan tertentu.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan praktik jual beli jabatan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai integritas ASN, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Melalui surat edaran ini, Bupati Banjar menegaskan larangan bagi seluruh ASN maupun pihak lain untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, promosi, maupun penempatan jabatan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.

“ASN juga kita ingatkan untuk berani menolak serta melaporkan apabila menemukan indikasi praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat,” terangnya

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Banjar semakin sadar dan patuh untuk menjauhi praktik jual beli jabatan. Mari kita bangun budaya kerja yang berlandaskan meritokrasi, di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja adalah satu-satunya tolok ukur utama dalam meraih jabatan.

“ASN Kabupaten Banjar harus menjadi teladan integritas. Dengan sistem yang bersih, kita dapat memberikan pelayanan publik yang jauh lebih prima, berkualitas, dan berdedikasi bagi masyarakat Banjar yang kita cintai,” tegasnya.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tinjau Lahan Kahutla, Wagub Kalsel Turun Langsung Lakukan Pemadaman

12 September 2026 - 14:48 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tanah Laut Berganti, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Soliditas

12 September 2026 - 13:32 WIB

Peserta SESPIMTI Polri Gali Penanganan Karhutla di Tanah Laut

12 September 2026 - 11:58 WIB

Wapres Minta Kepala Daerah Aktif Turun ke Lapangan Tangani Karhutla

11 September 2026 - 04:40 WIB

Wapres RI Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Asap Karhutla

11 September 2026 - 04:38 WIB

Wapres Gibran Minta Maksimalkan Modifikasi Cuaca Karhutla di Kalimantan

11 September 2026 - 04:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL