Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Kotabaru · 24 Apr 2025 18:47 WIB

Pemkab Kotabaru Belajar Penyelesaian Kerugian Daerah ke Inspektorat DKI Jakarta


 Pemkab Kotabaru Belajar Penyelesaian Kerugian Daerah ke Inspektorat DKI Jakarta Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan studi tiru ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait penyelesaian kerugian negara atau daerah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Rombongan Pemkab Kotabaru yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Wakil Bupati Kotabaru, Inspektur Kotabaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat. Mereka disambut langsung oleh Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa geografis wilayah Kotabaru merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan dan terdiri dari 22 kecamatan berupa kepulauan. Tujuan kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk mempelajari penanganan permasalahan aset daerah.

“Kami bersama jajaran ingin melakukan studi tiru dan berdiskusi langsung dengan Inspektorat DKI Jakarta tentang teknis mengatasi permasalahan aset daerah,” ujar Wakil Bupati.

Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi inspektorat di berbagai daerah pada dasarnya serupa, hanya berbeda dalam karakteristik wilayah. Menurutnya, semakin besar anggaran belanja suatu daerah, potensi temuan BPK juga meningkat, yang kemudian dapat menimbulkan persoalan di tiap daerah.

“Sebelum BPK mengeluarkan temuan, pihak inspektorat, BPKAD, dan SKPD terkait permasalahan sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu sehingga ada pendampingan dan pengawalan agar permasalahan tidak semakin kompleks,” jelasnya.

Dalam studi tiru tersebut, terlihat adanya pertukaran informasi yang aktif antara Pemkab Kotabaru dan Inspektorat DKI Jakarta melalui sesi dialog tanya jawab. Kedua belah pihak saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan menyelesaikan kerugian daerah.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sekda Kotabaru Tekankan Disiplin ASN dan Profesionalisme WFH

13 Mei 2026 - 08:50 WIB

Wabup Kotabaru Pastikan Jalan dan Jembatan di Pamukan Segera Diperbaiki

13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Wisata Teluk Tamiang Bakal Dipasang PJU, Bupati Kotabaru Langsung Cek Lokasi

12 Mei 2026 - 22:27 WIB

Kloter 13 Embarkasi Banjarmasin Jamaah Haji Kotabaru dan Tanah Bumbu Berangkat ke Tanah Suci

12 Mei 2026 - 09:10 WIB

301 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Embarkasi Banjarmasin

11 Mei 2026 - 07:29 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di DAERAH