Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 16 Mar 2026 15:39 WIB

Pemkab Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Muh. Rusli di Kotabaru pada 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin kerja dan profesionalitas aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai perlu adanya pengaturan terkait penggunaan media sosial selama jam kerja.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN untuk melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.

Meski demikian, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur juga diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong agar penggunaan media sosial diarahkan pada hal-hal yang positif, seperti mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur dapat semakin meningkat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

18 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

16 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gerai Ikan Murah Diserbu Warga, Dinas Perikanan Kotabaru Dorong Gemar Makan Ikan

15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Trending di ADVERTORIAL