Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 16 Mar 2026 15:39 WIB

Pemkab Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Muh. Rusli di Kotabaru pada 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin kerja dan profesionalitas aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai perlu adanya pengaturan terkait penggunaan media sosial selama jam kerja.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN untuk melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.

Meski demikian, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur juga diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong agar penggunaan media sosial diarahkan pada hal-hal yang positif, seperti mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur dapat semakin meningkat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme & Pelayanan Optimal

15 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL