Ricek.ID – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS (PPASP) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama, pembahasan, serta berbagai masukan selama proses penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran.
Untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Wali Kota menegaskan bahwa penetapannya merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam menentukan arah, prioritas, serta plafon anggaran pada setiap urusan pemerintahan.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan tantangan fiskal, dinamika ekonomi nasional dan global, perkembangan kebutuhan pembangunan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas. Pemerintah Kota berkomitmen agar prioritas pembangunan yang disepakati mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dengan tetap menjaga prinsip anggaran yang berimbang dan berkelanjutan.
Sementara itu, persetujuan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD 2026.
Perubahan tersebut pada prinsipnya merupakan penyesuaian dan penguatan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah selama pelaksanaan APBD 2026.
Penyesuaian anggaran diarahkan untuk memperkuat pencapaian prioritas pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian anggaran, serta memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap dinamika pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Yamin berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan yang kuat bagi tahapan penganggaran selanjutnya.
“Untuk KUA-PPAS 2027, seluruh kepala perangkat daerah diharapkan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan rencana kerja anggaran secara cermat, tepat waktu, dan berkualitas agar pembahasan Rancangan APBD 2027 dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun untuk perubahan KUA-PPAS 2026, Pemko Banjarmasin berharap proses selanjutnya dapat menghasilkan perubahan APBD yang inklusif, berkeadilan, serta mampu memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kesepakatan antara Pemko dan DPRD ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
Sumber : Prokom Banjarmasin













