Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 22 Mei 2024 20:32 WIB

Pemprov Kalsel Surati Perusahaan MBLB Untuk Reklamasi Pasca-tambang


 Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel Perbesar

Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini ditangani Pemprov Kalsel untuk bisa melakukan reklamasi pasca-tambang.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F, mengungkapkan saat ini Provinsi Kalsel sesuai Perpres hanya mendapatkan kewenangan menangani izin usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total kurang lebih 112 perusahaan.

“Sesuai dengan Nomor 55 tahun 2022 tentang delagasi pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya, di Banjarbaru, Rabu (22/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.

Pihaknya mengatakan reklamasi merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan IUP OP sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.

“Serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan rencana pasca tambang di bank daerah agar pelaksanaan reklamasi bisa berjalan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Peringatan Wafat Pangeran Antasari ke-164, Semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing Digelorakan

11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Dinsos Kalsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan Perlinsos Digital

9 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kemenkop Perkuat Kapasitas Pengurus Koperasi, Diskop UKM Kalsel Apresiasi Literasi Perkoperasian

9 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dorong Investigasi Teknis, Pemprov Kalsel Koordinasikan Penanganan Rumah Roboh di Kertak Hanyar

9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kembangkan Wisata Susur Sungai, Dispar Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Barito River Cruise

9 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Trending di ADVERTORIAL