Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 22 Mei 2024 20:32 WIB ·

Pemprov Kalsel Surati Perusahaan MBLB Untuk Reklamasi Pasca-tambang


 Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel Perbesar

Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini ditangani Pemprov Kalsel untuk bisa melakukan reklamasi pasca-tambang.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F, mengungkapkan saat ini Provinsi Kalsel sesuai Perpres hanya mendapatkan kewenangan menangani izin usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total kurang lebih 112 perusahaan.

“Sesuai dengan Nomor 55 tahun 2022 tentang delagasi pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya, di Banjarbaru, Rabu (22/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.

Pihaknya mengatakan reklamasi merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan IUP OP sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.

“Serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan rencana pasca tambang di bank daerah agar pelaksanaan reklamasi bisa berjalan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pria Paruh Baya Tewas Mendadak Diduga Usai Hubungan Intim

18 April 2026 - 22:55 WIB

Gubernur Kalsel dan Kalteng Perkuat Sinergi Pangan hingga Investasi

18 April 2026 - 14:54 WIB

121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah

16 April 2026 - 16:13 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

129 ASN Kalsel Dilantik, Diingatkan Jauhi Judi Online dan Jaga Integritas

15 April 2026 - 07:32 WIB

120 Pemuda Kalsel Ikuti Pelatihan Bisnis Kreatif Berbasis Digital

13 April 2026 - 18:33 WIB

Trending di EKONOMI