Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

KESEHATAN · 25 Feb 2026 17:51 WIB

Peredaran Dekstrometorfan dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru


 Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru Perbesar

Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Edaran persedian tunggal dekstrometorfan (DMP) sebagai salah satu kandungan dalam obat batuk Seledryl telah ditarik di Banjarbaru akibat penyalahgunaan yang mengakibatkan efek disosiatif jika dikonsumsi berlebihan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya telah menarik persediaan DMP karena tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

“Saat ini, zat tersebut hanya diizinkan beredar dalam bentuk kombinasi pada obat batuk flu,” kata dr. Juhai.

dr. Juhai menjelaskan salah satu obat yang mempunyai kandungan DMP adalah Seledryl. Efeknya berupa bisa menyerupai zat adiktif.

“DMP bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Tetapi jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas kefarmasian memastikan distribusi hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta melarang penyerahan langsung kepada anak di bawah usia 18 tahun.

“Maka dari itu, penambahan zat seperti guaifenesin dalam formula obat batuk Seledryl dimaksudkan untuk menekan penyalahgunaan. Karena efeknya membuat tidak nyaman sehingga mencegah overdosis dekstrometorfan,” tambahnya.

Apotek dan toko obat juga diwajibkan mencatat setiap transaksi keluar-masuk produk yang mengandung dekstrometorfan. Ketidaksesuaian stok tanpa pencatatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” pungkas dr. Juhai.

Kemudian Dinkes Banjarbaru mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, lebih peka terhadap perubahan perilaku remaja yang mencurigakan. Serta memastikan penggunaan obat sesuai aturan dan pengawasan yang tepat.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

YKI Banjarbaru Ajak Masyarakat Waspada Kanker Lewat Gerakan Deteksi Dini di CFD

19 Juli 2026 - 18:43 WIB

BBPOM di Banjarbaru Rampungkan Pelaksanaan Vaksinasi HPV, Ratusan Perempuan Terlindungi dari Risiko Kanker Serviks

14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Cegah Penyebaran DBD, Puskesmas Mataraman Laksanakan Pemeriksaan Jentik Nyamuk

14 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dokter di NTT Diduga Alami Kekerasan, Kemenkes Minta RS Perkuat Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan

4 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kepesertaan JKN Mencapai 282,7 Juta Jiwa, Akses Layanan Makin Dipermudah

3 Juli 2026 - 15:04 WIB

Memasuki Kemarau Panjang, Kemenkes Perkuat Mitigasi Kesehatan Hadapi Dampak El Nino

2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Trending di KESEHATAN