Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

KESEHATAN · 25 Feb 2026 17:51 WIB

Peredaran Dekstrometorfan dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru


 Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru Perbesar

Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Edaran persedian tunggal dekstrometorfan (DMP) sebagai salah satu kandungan dalam obat batuk Seledryl telah ditarik di Banjarbaru akibat penyalahgunaan yang mengakibatkan efek disosiatif jika dikonsumsi berlebihan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya telah menarik persediaan DMP karena tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

“Saat ini, zat tersebut hanya diizinkan beredar dalam bentuk kombinasi pada obat batuk flu,” kata dr. Juhai.

dr. Juhai menjelaskan salah satu obat yang mempunyai kandungan DMP adalah Seledryl. Efeknya berupa bisa menyerupai zat adiktif.

“DMP bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Tetapi jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas kefarmasian memastikan distribusi hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta melarang penyerahan langsung kepada anak di bawah usia 18 tahun.

“Maka dari itu, penambahan zat seperti guaifenesin dalam formula obat batuk Seledryl dimaksudkan untuk menekan penyalahgunaan. Karena efeknya membuat tidak nyaman sehingga mencegah overdosis dekstrometorfan,” tambahnya.

Apotek dan toko obat juga diwajibkan mencatat setiap transaksi keluar-masuk produk yang mengandung dekstrometorfan. Ketidaksesuaian stok tanpa pencatatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” pungkas dr. Juhai.

Kemudian Dinkes Banjarbaru mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, lebih peka terhadap perubahan perilaku remaja yang mencurigakan. Serta memastikan penggunaan obat sesuai aturan dan pengawasan yang tepat.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Undang Pengelola SPPG, DPKP Kalsel Siapkan Pelatihan Penggunaan Test Kit Keamanan Pangan

2 Juni 2026 - 19:48 WIB

Hari Susu Nusantara 2026 Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak Indonesia

2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Hanya 10 Persen yang Tersentuh Skrining, Menkes Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis

2 Juni 2026 - 19:31 WIB

Spesialis Bedah Jalani Ibadah Haji, RSUD Ratu Zalecha Tutup Sementara Poli Bedah Umum

29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kemenkes Tingkatkan Anggaran Perkuat Layanan & Akses Pengobatan Kesehatan Jiwa

28 Mei 2026 - 19:43 WIB

Dinkes Kalsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat Cegah Hipertensi

20 Mei 2026 - 18:35 WIB

Trending di DAERAH