Menu

Mode Gelap
Tiga Medali dari Osaka, Dedikasi Brigadir Ihya Harumkan Banjarbaru Kelangkaan Solar Ancam Produksi Pertanian di Desa Penggalaman Ratusan PSU Perumahan di Banjar Belum Diserahkan, Sebagian Ditinggal Developer Tiba Pagi di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Tertangani Optimal Kecelakaan Beruntun Libatkan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jalur Bekasi Timur Lumpuh

NASIONAL · 30 Apr 2026 21:07 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial


 Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah telah menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang propekerja melalui penguatan regulasi dan program strategis guna memastikan pelindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Kementerian Hukum, di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) menekankan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan seimbang sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris.

Salah satu instrumen utama adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

Pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan di sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pelindungan pekerja platform diperkuat melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Perluasan pelindungan juga menyasar pekerja informal, di mana Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mencakup profesi seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pengemudi daring.

Selain itu, penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja.

Dalam upaya menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja.

Sementara di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan guna meningkatkan akses pekerja terhadap hunian layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam proses perumusan kebijakan.

Penguatan regulasi juga dilakukan melalui penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI yang diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan intensif sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan PHK harus menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia terus diperkuat melalui program pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.

Program lain yang disiapkan meliputi pelatihan produktivitas, sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” kata Cris Kuntadi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tim Cabor Panjat Tebing Indonesia Raih Emas & Perak Di Asian Beach Games 2026

30 April 2026 - 21:25 WIB

Kemenhub Sebut Simulasi Persinyalan Ungkap Penyebab Insiden KA Bekasi

30 April 2026 - 20:29 WIB

Jadi Prioritas, Prabowo Percepat Penanganan Sampah Secara Nasional

30 April 2026 - 20:23 WIB

Fokus Perkuat Ekonomi, Menkeu Pastikan Tak Ada Pajak Baru & Kenaikan Tarif Pajak

29 April 2026 - 20:01 WIB

Perkembangan Kecelakaan KA Bekasi, Korban Meninggal Jadi 15 Orang

29 April 2026 - 19:15 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Akan Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di UMUM