Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

NASIONAL · 30 Apr 2026 21:07 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial


 Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah telah menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang propekerja melalui penguatan regulasi dan program strategis guna memastikan pelindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Kementerian Hukum, di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) menekankan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan seimbang sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris.

Salah satu instrumen utama adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

Pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan di sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pelindungan pekerja platform diperkuat melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Perluasan pelindungan juga menyasar pekerja informal, di mana Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mencakup profesi seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pengemudi daring.

Selain itu, penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja.

Dalam upaya menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja.

Sementara di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan guna meningkatkan akses pekerja terhadap hunian layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam proses perumusan kebijakan.

Penguatan regulasi juga dilakukan melalui penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI yang diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan intensif sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan PHK harus menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia terus diperkuat melalui program pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.

Program lain yang disiapkan meliputi pelatihan produktivitas, sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” kata Cris Kuntadi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Menkeu Suahasil Tegaskan Keuangan Negara Harus Sehat & Kredibel

14 September 2026 - 21:41 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

14 September 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Polri Terjunkan Tiga Kapal Polisi

14 September 2026 - 21:37 WIB

Aset Rampasan Tak Laku dalam Pelelangan, KPK RI Siapkan Lelang Ulang

14 September 2026 - 21:32 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Lindungi Petani Hadapi El Nino, Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare

13 September 2026 - 20:41 WIB

Trending di EKOBIS