Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 13 Mei 2026 18:04 WIB

Persiapkan Pengumuman & Pendaftaran Bacalon Pambakal, DPMD Banjar Gelar Rakor


 Persiapkan Pengumuman & Pendaftaran Bacalon Pambakal, DPMD Banjar Gelar Rakor Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal, di Aula Barakat Martapura pada Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar Rakhmat Dhani, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, dan Polres Banjarbaru.

Rakhmat Dhani menyampaikan rakor ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) berjalan lancar serta memberikan pemahaman teknis kepada panitia Pilkades kecamatan dan desa terkait aturan dan persyaratan bakal calon pambakal.

“Rakor ini penting agar seluruh panitia memahami secara teknis regulasi dan persyaratan bakal calon yang akan mendaftar, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon pambakal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.

Ia juga menjelaskan Pemilihan Pambakal secara serentak akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 di 11 kecamatan dengan 20 desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gambut yang didampingi Panitia Pilkades Desa Malintang, Barkati, serta Panitia Pilkades Desa Tambak Sirang Baru, Adi.

Ramdani dalam kesempatan tersebut menyampaikan terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru, seiring berakhirnya masa jabatan pambakal di kedua desa tersebut.

Ia menegaskan rakor ini sangat penting bagi panitia Pilkades di desa dan kecamatan agar memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi pemilihan pambakal, khususnya terkait persyaratan administrasi bakal calon.

“Selain itu, kecamatan juga akan menerbitkan dua surat penting, yakni surat keterangan belum pernah menjabat tiga periode dan surat cuti bagi calon pambakal yang masih aktif menjabat,” jelasnya.

Rakor tersebut juga dihadiri 11 camat serta 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sukses Pangkas & Clearing Gunung Kapur di Jalur Provinsi Kalsel, Satlantas Polres Kotabaru Raih Penghargaan

1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Apel Hari Bhayangkara ke-80 di Siring Laut, Sinergi Polri & Pemkab Kotabaru Perkuat Komitmen Layani Masyarakat

1 Juli 2026 - 15:30 WIB

Infrastruktur Memprihatinkan, Jalan Rusak di Gomo Ganggu Pendidikan dan Perekonomian

1 Juli 2026 - 15:28 WIB

Sekda Banjarmasin Serahkan Santunan Kematian Kemensos untuk 2 Ahli Waris Korban Kebakaran

1 Juli 2026 - 07:08 WIB

Pemkab Banjar Perkuat Sinergi Pajak Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

1 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemprov Kalsel Proyeksikan Stadion Internasional Banjarbaru Jadi Penggerak Ekonomi Baru

1 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL