Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

ADVERTORIAL · 13 Mei 2026 18:04 WIB

Persiapkan Pengumuman & Pendaftaran Bacalon Pambakal, DPMD Banjar Gelar Rakor


 Persiapkan Pengumuman & Pendaftaran Bacalon Pambakal, DPMD Banjar Gelar Rakor Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal, di Aula Barakat Martapura pada Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar Rakhmat Dhani, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, dan Polres Banjarbaru.

Rakhmat Dhani menyampaikan rakor ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) berjalan lancar serta memberikan pemahaman teknis kepada panitia Pilkades kecamatan dan desa terkait aturan dan persyaratan bakal calon pambakal.

“Rakor ini penting agar seluruh panitia memahami secara teknis regulasi dan persyaratan bakal calon yang akan mendaftar, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon pambakal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.

Ia juga menjelaskan Pemilihan Pambakal secara serentak akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 di 11 kecamatan dengan 20 desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gambut yang didampingi Panitia Pilkades Desa Malintang, Barkati, serta Panitia Pilkades Desa Tambak Sirang Baru, Adi.

Ramdani dalam kesempatan tersebut menyampaikan terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru, seiring berakhirnya masa jabatan pambakal di kedua desa tersebut.

Ia menegaskan rakor ini sangat penting bagi panitia Pilkades di desa dan kecamatan agar memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi pemilihan pambakal, khususnya terkait persyaratan administrasi bakal calon.

“Selain itu, kecamatan juga akan menerbitkan dua surat penting, yakni surat keterangan belum pernah menjabat tiga periode dan surat cuti bagi calon pambakal yang masih aktif menjabat,” jelasnya.

Rakor tersebut juga dihadiri 11 camat serta 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, GMKI Komisariat FST UNIAS Gelar Angkringan Kebangsaan di Pantai Hoya

16 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Peduli Dampak Karhutla, MPAI Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara di Tanah Laut

15 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Resmikan Sweat & Serve Padel, Yamin Buka Wali Kota Cup Padel 2026

14 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pemko & DPRD Banjarmasin Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026

14 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Trending di Banjarmasin