Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Banjarbaru · 4 Des 2024 14:28 WIB

Pilkada Banjarbaru formalitas, Benarkah?


 Pilkada Banjarbaru formalitas, Benarkah? Perbesar

Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

Menurut masyarakat buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

SBK Sasirangan Menjadi Merek Sasirangan Pertama dengan Sertifikat Halal

7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

SBK Sasirangan Juarai Kompetisi Inovasi Ramah Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Trase Lingkar Selatan Banjarbaru Siap Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

7 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Banjarbaru Bersiap Tinggalkan Kemacetan, Wali Kota Pacu Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

7 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Paripurna DPRD Banjarbaru Bahas Arah Perubahan APBD 2026

6 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Inovasi Pangan Lokal Banjarbaru Sabet Juara II Lomba Cipta Menu B2SA

6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Banjarbaru