Ricek.ID – Perkumpulan Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Pemandang menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara keterbukaan informasi publik.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi pada Senin (6/7/2026).
Menurut Patar Sihotang, PKN telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan agar pemerintah daerah menjalankan kewenangan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PKN menjelaskan, perkara tersebut berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan organisasi itu pada 2020 kepada Pemerintah Desa Pemandang terkait sejumlah dokumen pengelolaan keuangan desa, antara lain APBDes, DPA, DPPA, laporan pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, hingga dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan keterangan PKN, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan sehingga organisasi itu mengajukan keberatan dan membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Dalam proses tersebut, Komisi Informasi disebut mengabulkan permohonan PKN serta memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang untuk menyerahkan informasi yang diminta sekaligus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
PKN menyatakan, karena putusan tersebut menurut mereka belum dilaksanakan, organisasi itu kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Selanjutnya, PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada 2022 hingga perkara tersebut diproses melalui jalur pidana.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan PKN kepada awak media, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang bersalah karena tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan tersebut, menurut PKN, telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar putusan tersebut, PKN berpandangan Pemkab Rokan Hulu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspek administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Patar.
PKN berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemkab Rokan Hulu terkait permohonan yang disampaikan PKN. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya, akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan demi memenuhi prinsip keberimbangan.












