Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 19 Nov 2025 15:18 WIB

Polda Kalsel Berantas Mafia Tanah, 5 Pelaku Jadi Tersangka


 Polda Kalsel Berantas Mafia Tanah, 5 Pelaku Jadi Tersangka Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Komitmen tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam memberantas kejahatan properti berbuah hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil menuntaskan penanganan tiga laporan kasus mafia tanah sepanjang tahun ini, di mana total lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus-kasus ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, yang diperkuat di tingkat daerah melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami bertugas memberantas mafia tanah, didukung penuh oleh MoU antara Kementerian ATR dengan Kepolisian RI yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu di daerah,” tegas Kombes Pol Frido Situmorang.

Lima tersangka yang ditangkap tersebar di tiga wilayah Kalsel, dengan status penanganan hukum yang berbeda:
Wilayah Jumlah Pelaku Status Hukum Terbaru Banjarmasin 1Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Banjarbaru 3 Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Tanah Bumbu 1 Telah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara.

Para pelaku beroperasi dengan modus yang terstruktur, yaitu menjual tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli, didukung dengan pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan.

Salah satu kasus yang telah divonis di Tanah Bumbu mencatat kerugian materiil hingga Rp330 juta.

“Itu kasus di Tanah Bumbu, di mana rumah diagunkan ke bank. Pelaku telah mengagunkan SHGB-nya, namun uangnya malah diambil,” jelas Dirreskrimum.

Selain kasus pidana murni, Polda Kalsel juga menyoroti tingginya potensi sengketa di Kalsel, terutama tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Ditreskrimum, salah satu masalah utama adalah kemudahan kepala desa mengeluarkan SPPF (Surat Keterangan Tanah). Fenomena ini menciptakan masalah baru karena satu bidang tanah bisa memiliki dua, bahkan tiga SPPF yang dikeluarkan oleh kepala desa yang berbeda atau pada waktu berbeda.

Polda Kalsel tidak menemukan keterlibatan oknum aparat pemerintahan atau BPN dalam lima kasus yang telah diselesaikan ini. Namun, mereka berharap adanya regulasi yang jelas untuk membatasi dan mengatur wewenang kepala desa dalam penerbitan surat keterangan tanah demi mencegah masalah serupa di masa depan.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE