Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 19 Nov 2025 15:18 WIB

Polda Kalsel Berantas Mafia Tanah, 5 Pelaku Jadi Tersangka


 Polda Kalsel Berantas Mafia Tanah, 5 Pelaku Jadi Tersangka Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Komitmen tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam memberantas kejahatan properti berbuah hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil menuntaskan penanganan tiga laporan kasus mafia tanah sepanjang tahun ini, di mana total lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus-kasus ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, yang diperkuat di tingkat daerah melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami bertugas memberantas mafia tanah, didukung penuh oleh MoU antara Kementerian ATR dengan Kepolisian RI yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu di daerah,” tegas Kombes Pol Frido Situmorang.

Lima tersangka yang ditangkap tersebar di tiga wilayah Kalsel, dengan status penanganan hukum yang berbeda:
Wilayah Jumlah Pelaku Status Hukum Terbaru Banjarmasin 1Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Banjarbaru 3 Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Tanah Bumbu 1 Telah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara.

Para pelaku beroperasi dengan modus yang terstruktur, yaitu menjual tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli, didukung dengan pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan.

Salah satu kasus yang telah divonis di Tanah Bumbu mencatat kerugian materiil hingga Rp330 juta.

“Itu kasus di Tanah Bumbu, di mana rumah diagunkan ke bank. Pelaku telah mengagunkan SHGB-nya, namun uangnya malah diambil,” jelas Dirreskrimum.

Selain kasus pidana murni, Polda Kalsel juga menyoroti tingginya potensi sengketa di Kalsel, terutama tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Ditreskrimum, salah satu masalah utama adalah kemudahan kepala desa mengeluarkan SPPF (Surat Keterangan Tanah). Fenomena ini menciptakan masalah baru karena satu bidang tanah bisa memiliki dua, bahkan tiga SPPF yang dikeluarkan oleh kepala desa yang berbeda atau pada waktu berbeda.

Polda Kalsel tidak menemukan keterlibatan oknum aparat pemerintahan atau BPN dalam lima kasus yang telah diselesaikan ini. Namun, mereka berharap adanya regulasi yang jelas untuk membatasi dan mengatur wewenang kepala desa dalam penerbitan surat keterangan tanah demi mencegah masalah serupa di masa depan.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM