Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

DAERAH · 22 Mar 2025 21:20 WIB

Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan!


 Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan! Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) gencar melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di sejumlah toko di Kota Banjarmasin.

Pada Sabtu (22/3/2025), pengecekan dilakukan di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran, dan harga Minyakita dengan ketentuan pemerintah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra, didampingi sejumlah personel, meninjau langsung kondisi Minyakita yang dijual di toko tersebut. Mereka memeriksa berat bersih, label kemasan, dan harga eceran.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata AKP Krismandra.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng di atas ketentuan,” ujar AKP Krismandra.

Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat. Dengan pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Dukung Lomba Kreasi MPASI Tepat Gizi & Sesuai Usia

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Gubernur Kalsel Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

28 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun & Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan Eksisting BSI

28 Juli 2026 - 12:57 WIB

16 Tim Pelajar Putri Berlaga Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

28 Juli 2026 - 12:53 WIB

Audiensi dengan PLN UP3 Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Dorong Percepatan Penanganan Pemadaman Bergilir

27 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL