Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DAERAH · 22 Mar 2025 21:20 WIB

Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan!


 Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan! Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) gencar melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di sejumlah toko di Kota Banjarmasin.

Pada Sabtu (22/3/2025), pengecekan dilakukan di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran, dan harga Minyakita dengan ketentuan pemerintah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra, didampingi sejumlah personel, meninjau langsung kondisi Minyakita yang dijual di toko tersebut. Mereka memeriksa berat bersih, label kemasan, dan harga eceran.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata AKP Krismandra.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng di atas ketentuan,” ujar AKP Krismandra.

Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat. Dengan pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ikuti Public Communication Summit 2026, Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Sinergi Pengelolaan Isu di Era Digital

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel & Relawan, BPBD Banjar Gelar Gladi Penanggulangan Karhutla

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Pemko Banjarbaru Tandatangani Komitmen Percepatan Rekomendasi BPK

2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Undang Pengelola SPPG, DPKP Kalsel Siapkan Pelatihan Penggunaan Test Kit Keamanan Pangan

2 Juni 2026 - 19:48 WIB

Trending di DAERAH