Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

DAERAH · 22 Mar 2025 21:20 WIB

Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan!


 Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan! Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) gencar melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di sejumlah toko di Kota Banjarmasin.

Pada Sabtu (22/3/2025), pengecekan dilakukan di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran, dan harga Minyakita dengan ketentuan pemerintah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra, didampingi sejumlah personel, meninjau langsung kondisi Minyakita yang dijual di toko tersebut. Mereka memeriksa berat bersih, label kemasan, dan harga eceran.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata AKP Krismandra.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng di atas ketentuan,” ujar AKP Krismandra.

Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat. Dengan pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tinjau Lahan Kahutla, Wagub Kalsel Turun Langsung Lakukan Pemadaman

12 September 2026 - 14:48 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tanah Laut Berganti, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Soliditas

12 September 2026 - 13:32 WIB

Peserta SESPIMTI Polri Gali Penanganan Karhutla di Tanah Laut

12 September 2026 - 11:58 WIB

Wapres Minta Kepala Daerah Aktif Turun ke Lapangan Tangani Karhutla

11 September 2026 - 04:40 WIB

Wapres RI Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Asap Karhutla

11 September 2026 - 04:38 WIB

Wapres Gibran Minta Maksimalkan Modifikasi Cuaca Karhutla di Kalimantan

11 September 2026 - 04:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL