Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HEADLINE · 13 Mar 2025 21:00 WIB

Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Biosolar Bersubsidi Ilegal


 Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Biosolar Bersubsidi Ilegal Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 2,5 ton biosolar bersubsidi dalam operasi pada Kamis (13/3/2025).

Barang bukti biosolar tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yaitu Pelaihari dan Tabalong. Sementara itu, ratusan tabung gas elpiji 3 kg disita dari sebuah pangkalan di Tanah Laut.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang bersubsidi tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku menjual barang bersubsidi dengan harga di atas HET. Mereka menggunakan truk dan mobil yang telah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini,” ungkap Kapolda.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan jumlah tersangka yang terlibat karena masih akan dilakukan gelar perkara.

Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melihat tingkat kesalahan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

“Sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelas Bondan.

Bondan juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas respons cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel yang begitu responsif dan konsisten dalam penindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi,” pungkasnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU, Belum Temukan Indikasi Penyelewengan

14 Mei 2026 - 16:01 WIB

Jaga Kedaulatan Rupiah, Polri & BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

13 Mei 2026 - 21:15 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional

11 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Trending di HUKUM