Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 18 Nov 2025 17:11 WIB

Polda Kalsel Sita Ribuan Miras Oplosan Bermerek Terkenal


 Polda Kalsel Sita Ribuan Miras Oplosan Bermerek Terkenal Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala home industry di Banjarmasin. Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskimum Polda Kalsel ini digelar dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, pada Selasa (18/11/2025).

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

​”Dari penyelidikan teman-teman Resmob, ada laporan dari masyarakat ada pembuatan minuman keras home industry. Kemudian teman-teman melakukan penyelidikan. Kemudian di Banjarmasin kita temukan pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat di depan,” ucap Kombes Pol Frido Situmorang.

​Pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dengan modus operandi yang terorganisir. Mereka mengoplos miras yang dibeli secara daring (online) untuk kemudian diracik menjadi minuman premium palsu.

“Tersangka membuat minuman keras ini dengan mengoplos minuman keras yang dibeli melalui aplikasi perbelanjaan online, kemudian diracik dalam satu ember yang mana mereknya disesuaikan dengan aroma yang dibuat oleh pelaku,” jelasnya

​Miras oplosan ini kemudian didistribusikan secara terbatas. “Kemudian dijual kepada orang-orang tertentu yang beliau anggap pengguna atau peminum, baru dia jual kepada orang tersebut,” tambahnya.

​Untuk harga jual, pelaku mematok harga bervariasi, dimulai dari kisaran Rp 200.000 per botol. Dalam operasinya, pelaku memalsukan setidaknya delapan jenis merek minuman terkenal.

​”Ada delapan jenis merek minuman. Tadi Contro, Hennessy, Singelton, Macallan, Marvil, dan lainnya dengan harga yang bervariasi,” ujar Dirkrimum.

​Dari penjualan miras ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp 4 juta per bulan.

​Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kalsel memamerkan ribuan barang bukti yang disita. Total miras yang diamankan mencapai angka yang signifikan.

​”Untuk jumlah miras yang kita sita sebanyak 1.399 botol, dan alkohol yang 70% yang biasa untuk kesehatan itu sebanyak 633,” tandasnya, menegaskan bahaya penggunaan alkohol medis yang disalahgunakan untuk konsumsi.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE