Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 18 Nov 2025 17:11 WIB

Polda Kalsel Sita Ribuan Miras Oplosan Bermerek Terkenal


 Polda Kalsel Sita Ribuan Miras Oplosan Bermerek Terkenal Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala home industry di Banjarmasin. Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskimum Polda Kalsel ini digelar dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, pada Selasa (18/11/2025).

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

​”Dari penyelidikan teman-teman Resmob, ada laporan dari masyarakat ada pembuatan minuman keras home industry. Kemudian teman-teman melakukan penyelidikan. Kemudian di Banjarmasin kita temukan pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat di depan,” ucap Kombes Pol Frido Situmorang.

​Pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dengan modus operandi yang terorganisir. Mereka mengoplos miras yang dibeli secara daring (online) untuk kemudian diracik menjadi minuman premium palsu.

“Tersangka membuat minuman keras ini dengan mengoplos minuman keras yang dibeli melalui aplikasi perbelanjaan online, kemudian diracik dalam satu ember yang mana mereknya disesuaikan dengan aroma yang dibuat oleh pelaku,” jelasnya

​Miras oplosan ini kemudian didistribusikan secara terbatas. “Kemudian dijual kepada orang-orang tertentu yang beliau anggap pengguna atau peminum, baru dia jual kepada orang tersebut,” tambahnya.

​Untuk harga jual, pelaku mematok harga bervariasi, dimulai dari kisaran Rp 200.000 per botol. Dalam operasinya, pelaku memalsukan setidaknya delapan jenis merek minuman terkenal.

​”Ada delapan jenis merek minuman. Tadi Contro, Hennessy, Singelton, Macallan, Marvil, dan lainnya dengan harga yang bervariasi,” ujar Dirkrimum.

​Dari penjualan miras ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp 4 juta per bulan.

​Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kalsel memamerkan ribuan barang bukti yang disita. Total miras yang diamankan mencapai angka yang signifikan.

​”Untuk jumlah miras yang kita sita sebanyak 1.399 botol, dan alkohol yang 70% yang biasa untuk kesehatan itu sebanyak 633,” tandasnya, menegaskan bahaya penggunaan alkohol medis yang disalahgunakan untuk konsumsi.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM