Ricek.ID – Operasi Antik Intan 2026 yang dilaksanakan Polres Banjar selama 12 hingga 25 Mei 2026 berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika. Total sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan bersama dengan puluhan gram sabu, ekstasi, dan ratusan butir psikotropika yang disita.
Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers pads Selasa (26/5/2026) mengungkapkan pihaknya selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 berhasil mengamankan 54 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dalam kurang lebih dua minggu pelaksanaan operasi, rata-rata setiap hari kami berhasil mengungkap dua sampai tiga pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Fadli menjelaskan dari total 46 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 41 lainnya merupakan pengungkapan non-TO hasil pengembangan dan kegiatan rutin kepolisian.
Polisi dalan operasi tersebut juga turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 86,62 gram, 26 butir ekstasi, serta 368 butir psikotropika.
Menurut Fadli, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp155,9 juta, ekstasi Rp20,8 juta, dan psikotropika sekitar Rp9,2 juta,” katanya.
Fadli menambahkan, jika satu gram sabu diasumsikan digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan kasus selama operasi berlangsung diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 692 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Capaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Banjar selama Operasi Antik Intan 2026 menjadi yang tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Selatan. Namun tingginya angka pengungkapan tersebut justru menjadi perhatian serius terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Banjar.
“Banyaknya pengungkapan ini bukan berarti kami senang, justru ini menjadi keprihatinan kami terhadap situasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar,” tegas Fadli.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli, mengungkapkan terdapat tiga residivis di antara puluhan tersangka yang berhasil diamankan.
“Untuk kategori TO ada lima orang dan semuanya berhasil diungkap,” jelasnya.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berhasil terungkap selama operasi berlangsung.
“Pengembangan terus dilakukan mulai dari pengguna, pengedar, kurir hingga bandar,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemerintah Kabupaten Banjar dalam kesempatan tersebut juga turut memberikan apresiasi atas capaian pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Bupati Banjar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar Ikhwansyah menilai keberhasilan operasi menjadi langkah penting dalam menjaga Kabupaten Banjar dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Kabupaten Banjar sebagai Serambi Mekah tentu memerlukan upaya pencegahan narkoba yang lebih intens,” ungkapnya.













