Ricek.ID – Menindaklanjuti arahan Wali Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar laksanakan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin pada Kamis (16/7/2026).
Peninjauan dilakukan di beberapa titik TPS,yang meliputi kawasan Jalan Banua Anyar, Jalan Sungai Lulut, Jalan Darma Praja, Jalan Yudistira, Pasar Lima, dan Pasar Teluk Dalam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi TPS dalam keadaan bersih serta sarana penunjangnya berfungsi dengan baik. Selain itu, Pemko Banjarmasin juga ingin melihat langsung kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah.
“Atas arahan Bapak Wali Kota, kami turun langsung mengecek TPS-TPS. Kami ingin memastikan kebersihan terjaga dan tidak ada penumpukan sampah yang bisa menimbulkan bau serta gangguan kesehatan,” ujar Ichrom Muftezar di sela peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada jam yang telah ditentukan oleh petugas kebersihan. Pembuangan sampah di luar jam operasional dinilai menjadi salah satu penyebab TPS cepat penuh dan menimbulkan tumpukan di luar kontainer.
“Kami mohon kerja sama warga. Buanglah sampah sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan begitu, petugas bisa mengangkut tepat waktu dan lingkungan tetap bersih,” tambahnya.
Pemko Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan pemantauan rutin ke TPS-TPS di wilayah kota. Penataan dan kebersihan lingkungan menjadi prioritas untuk mewujudkan Banjarmasin yang bersih, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga.
“Untuk itu sarga dilarang keras membuang sampah di TPS mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA. Sampah yang dibuang harus dalam kondisi terbungkus dengan rapi dan wajib dipilah dari rumah, tidak diperbolehkan membuang sampah di sungai maupun di badan jalan,” pungkasnya.
Sumber : Prokom Banjarmasin













