Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HEADLINE · 28 Mar 2025 16:50 WIB

Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA


 Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA Perbesar

Riceknews.Id – Polisi membongkar praktik ilegal pemalsu minyak goreng merek MINYAKITA di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku mengoplos minyak curah lalu dikemas dan diberi label “MINYAKITA” yang merupakan merek minyak goreng subsidi dari pemerintah.

Selain itu, pelaku juga membuat merek nama lain, yaitu “BERKAT YANA” secara ilegal tanpa izin produksi.

Praktik ini dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru.

Tersangka yang diamankan satu orang, berinisial DR (37). Dia tertangkap basah saat memproduksi minyak goreng pada Senin (10/3/2025), di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025), Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menunjukan takarakan MINYAKITA yang dipalsukan tersebut, kurang dari 1 liter: hanya 800 mililiter.

“Tersangka mengoplos, mengemas ulang minyak goreng curah dan mengurangi takaran dalam setiap kemasan. Jadi tidak penuh satu liter,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di hadapan wartawan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersangka. Truk tangki minyak goreng terlihat datang ke lokasi hampir setiap tiga hari sekali.

Ternyata benar, saat digrebek, polisi menemukan mesin alat produksi pengemas minyak goreng, termasuk label produk, dus, dan kemasan yang belum dipakai.

Polisi juga mengamankan 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pelastik dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol yang siap edar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beroperasi selama tiga bulan. Selama itu, tersangka sudah memproduksi antara 9 sampai 10 tangki minyak goreng dengan keuntungan antara 7 – 8 juta pertangki.

“Pelaku menyebarkan minyak goreng ini di Banjarbaru, Banjar, Banjarmasin, Tanah Laut, Kapuas, dan Marabahan,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini.

Adapun tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

24 Juli 2026 - 09:12 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

24 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di HUKUM