Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

HEADLINE · 28 Mar 2025 16:50 WIB

Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA


 Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA Perbesar

Riceknews.Id – Polisi membongkar praktik ilegal pemalsu minyak goreng merek MINYAKITA di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku mengoplos minyak curah lalu dikemas dan diberi label “MINYAKITA” yang merupakan merek minyak goreng subsidi dari pemerintah.

Selain itu, pelaku juga membuat merek nama lain, yaitu “BERKAT YANA” secara ilegal tanpa izin produksi.

Praktik ini dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru.

Tersangka yang diamankan satu orang, berinisial DR (37). Dia tertangkap basah saat memproduksi minyak goreng pada Senin (10/3/2025), di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025), Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menunjukan takarakan MINYAKITA yang dipalsukan tersebut, kurang dari 1 liter: hanya 800 mililiter.

“Tersangka mengoplos, mengemas ulang minyak goreng curah dan mengurangi takaran dalam setiap kemasan. Jadi tidak penuh satu liter,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di hadapan wartawan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersangka. Truk tangki minyak goreng terlihat datang ke lokasi hampir setiap tiga hari sekali.

Ternyata benar, saat digrebek, polisi menemukan mesin alat produksi pengemas minyak goreng, termasuk label produk, dus, dan kemasan yang belum dipakai.

Polisi juga mengamankan 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pelastik dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol yang siap edar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beroperasi selama tiga bulan. Selama itu, tersangka sudah memproduksi antara 9 sampai 10 tangki minyak goreng dengan keuntungan antara 7 – 8 juta pertangki.

“Pelaku menyebarkan minyak goreng ini di Banjarbaru, Banjar, Banjarmasin, Tanah Laut, Kapuas, dan Marabahan,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini.

Adapun tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa

13 September 2026 - 13:01 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

13 September 2026 - 10:20 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

Trending di HUKUM