Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 25 Des 2024 20:11 WIB

Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera


 Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera Perbesar

Riceknews.Id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana l penambangan galian C tanpa izin atau ilegal yang berlokasi di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

Seorang pria berinisial MSB (28), warga Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi.

Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, pada hari Senin (23/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita

Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu satu unit alat berat Exavator PC 200 Hitachi warna orange dan satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi dan langsung menindaklanjutinya.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah, yang diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka melakukan pengerukan tanah sudah berlangsung dua bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP Haris.

“Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tutupnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di HUKUM