Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 25 Des 2024 20:11 WIB

Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera


 Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera Perbesar

Riceknews.Id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana l penambangan galian C tanpa izin atau ilegal yang berlokasi di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

Seorang pria berinisial MSB (28), warga Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi.

Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, pada hari Senin (23/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita

Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu satu unit alat berat Exavator PC 200 Hitachi warna orange dan satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi dan langsung menindaklanjutinya.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah, yang diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka melakukan pengerukan tanah sudah berlangsung dua bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP Haris.

“Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tutupnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM