DPRD kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke 3 tahun 2023 /2024, membahas tiga buah Raperda inisiatif yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan, Raperda tentang Kewirausahaan, dan Raperda Keolahragaan, Jumat (26/4/24).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Mukhni AF, didampingi Wakil Ketua DPRD, M Arif, juga dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zainal Arifin dan Forkopimda, SKPD.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menyampaikan 3 Raperda tersebut adalah Raperda inisiatif DPRD Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kotabaru 2024.
Ia bilang, dalam penyusunannya memerlukan proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD.
“Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis, dan aspek yuridis secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi,” ujar Suji Hendra.
Ia mengatakan, Raperda tersebut juga sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalsel dan secara akademis juga sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat riset dan analisis hukum Indonesia di Banjarmasin.
“Namun dalam hal ini masih ada kekurangan, oleh karena itu untuk menyempurnakan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak – pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
















