Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 5 Apr 2025 18:51 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Jumran Peragakan 33 Adegan


 Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Jumran Peragakan 33 Adegan Perbesar

Riceknews.id – Denpom Lanal Banjarmasin melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan wartawati J atau Juwita (22) dengan tersangka Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.

Rekonstruksi berlangsung di TKP yakni Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (5/4/2025) pukul 13.00 Wita.

Total 33 adegan yang diperagakan Jumran seorang diri.

“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil, kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto.

Kepala korban sempat terpentok sabuk pengaman. Lalu Jumran keluar dari mobil setelah korban kehilangan nyawa.

Dirinya keluar agar mencegat kendaraan yang melintas. Ia meminta diantarkan ke toko perbelanjaan agar mengambil motor korban.

Setelah berhasil, Jumran bersiasat meletakan motor korban ke semak-semak seolah korban mengalami kecelakaan tunggal.

Tak sampai situ, ia melanjutkan siasatnya dengan menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti.

Kemudian Jumran meletakan korban di samping motor. Akhirnya ia melarikan diri dengan mobil rental tersebut.

Dedi Sugianto menyatakan, rekonstruksi ini hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka.

“Peristiwanya digambarkan tadi berdasarkan keterangan tersangka. Bagaimana dia melakukan perbuatan (pembunuhan berencana) sebagaimana Pasal 340 tadi,” ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan menghilangkan barang bukti.

“Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM