Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

Kab. Kotabaru · 27 Feb 2025 11:23 WIB

RSUD Pangeran Jaya Sumitra Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN


 Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru drg. Andriyan Wijaya, MM, Perbesar

Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru drg. Andriyan Wijaya, MM,

Riceknews.Id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra, Kotabaru, berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pendaftaran layanan medis.

Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru drg. Andriyan Wijaya, MM, menjelaskan bahwa pemerintah melalui program JKN terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas antrean daring dan aplikasi Mobile JKN.

“RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Kotabaru, melakukan inovasi pendaftaran daring. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre untuk mendaftar. Cukup melalui Aplikasi Mobile JKN, mereka dapat mendaftar dan tinggal menunggu antrean pelayanan di poli yang dituju,” jelas Andriyan pada Rabu (26/2/2025).

Antrean daring dan aplikasi Mobile JKN dapat diakses melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Masyarakat dan pasien hanya perlu melakukan registrasi untuk menggunakan fasilitas ini, yang dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel pintar.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan Aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dan masuk (login) jika sudah memiliki akun.
  3. Klik menu pendaftaran pelayanan.
  4. Pilih fasilitas kesehatan (faskes), lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut.
  5. Pilih peserta pendaftaran dan klik ambil antrean.
  6. Pilih tanggal kunjungan dan dokter tujuan, lalu klik daftar pelayanan.
  7. Pasien akan mendapatkan nomor antrean, lalu klik “check in” pada hari pelayanan.

Andriyan menambahkan bahwa masyarakat dan pasien juga dapat memantau antrean obat melalui situs web resmi RSUD Pangeran Jaya Sumitra di https://rsud.kotabarukab.go.id/informasi.

“Melalui situs web RSUD Pangeran Jaya Sumitra, pasien dapat memantau antrean obat,” pungkasnya.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dan pasien dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan dan tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tour Wisata Sahabat SJA di Kotabaru: 600 Peserta Jelajahi Pesona Wisata, Dorong Kotabaru Jadi Destinasi Unggulan Kalsel

12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Birokrasi, Pemkab Kotabaru Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pengawas

11 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Turnamen Minisoccer HUT RI Ke-81 Antar Instansi di Kotabaru Pererat Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Lanjutkan Masa Bakti 2021–2027, Bupati Kotabaru Lantik Asrul Jadi Kepala Desa Kalian

10 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL