Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 1,3 Kilogram hasil dari ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Banjar pada Jumat (22/3/2024).
Kegiatan pemusnahan di teras Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banjar, langsung dipimpin Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi dan dihadiri unsur Forkopimda.
Barang Bukti Sabu-sabu dari Laporan Polisi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu ini, berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kawasan Kecamatan Kertak Hanyar.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar sering terjadi kegiatan transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, anggota kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (23) di Jalan Manarap Tengah, Komplek Bumi Permata pada 14 Maret 2024, beserta BB narkotika berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 300,4 gram,” ujar Kapolres Banjar.
Setelah mengamankan pelaku RS yang merupakan warga Jalan Gerilya AMD XII, Komplek Tata Banua Indah Kota Banjarmasin, Satresnarkoba Polres Banjar langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, yakni pria berinisial HP (35) di kediamannya Gang Srikandi Jalan Kelayan Kota Banjarmasin.
“Dari tangan pelaku berinisial HP, didapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat kotor 1.018,7 gram, dan kami terus melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jumlah total BB berupa sabu yang disita yakni seberat 1.316,8 gram,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 65 juta hingga Rp 75 juta untuk paket 1 ons.
“Jika BB sabu seberat 1.316,8 gram tersebut dirupiahkan, diestimasikan sebesar Rp1,9 Miliar. Kalau 1 gram sabu dapat dikonsumsi 8 orang, maka kita telah dapat menyelamatkan sebanyak 10.400 Jiwa,” urai Kapolres Banjar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, mari kita sama-sama buka mata, dan telinga, bahwa peredaran narkoba masih terjadi di Kabupaten Banjar. Untuk itu, mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Banjar,” pesan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik.
















