Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru meringkus seorang pria berinisial RD (39) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa RD sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RD di rumahnya di desa Tanjung Sari, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 19.25 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RD tidak bisa berkutik di hadapan petugas ketika ditemukanlah 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Pebe Supriadi.
Sabu yang diamankan 3,09 gram kotor atau 2,49 gram bersih. Selain itu 1 buah handphone merek Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong dan 1 buah wadah pupur warna merah muda.
Atas kejadian tersebut pelaku RD dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
















