Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 7 Jul 2023 13:01 WIB ·

Sindikat Uang Palsu Dibongkar Satreskrim Polres Banjar


 Sindikat Uang Palsu Dibongkar Satreskrim Polres Banjar Perbesar

Sindikat peredaran uang palsu lintas propinsi, dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Banjar Kalimantan Selatan.

Enam tersangka telah diamankan yakni inisial R dan NK, serta BS,JS,I dan A ditangkap di kota Malang Jawa Timur.

“Sementara total uang palsu yang kami amankan sekitar Rp 230 juta dengan enam orang tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.

Lanjutnya,kasus ini terungkap saat karyawan agen BRILink di Tanjung Rema, Martapura Kabupaten Banjar melaporkan adanya transaksi uang palsu ke Polsek Martapura.

“Mulanya R ingin mentransfer Rp40 juta ke rekening nasabah Bank Permata melaui agen BRILink di Tanjung Rema, Namun limit maksimal hanya Rp10 juta, R pun mengiyakan. Segepok uang pecahan 50 ribu diserahkan, transfer 10 juta berhasil,”ujar Ipda Fakhri.

“Terungkapnya uang palsu dari R, saat pihak bank menolak setoran tunai dari karywan agen BRILink,pasalnya pihak bank mendeteksi segepok 50-ribuan itu adalah palsu.Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Martapura. Kami langsung melakukan pengembangan,”sambungnya.

Ipda Fakhri menyebutkan,modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara mencampur dengan uang asli lalu diikat dengan gelang karet.

“Perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli.Untungnya, transaksi tersangka di agen BRILink tersebut terekam CCTV hingga memudahkan kepolisian dalam penelusuran pelaku,”sebutnya.

Tersangka R akhirnya diketahui merupakan karyawan toko percetakan di Jalan Karamunting Kota Banjarbaru dan melakukan transaksi tersebut atas suruhan atasannya yang inisial NK.

Dari keterangan NK, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu tersebut dikirim oleh salah seorang dari Malang, Jatim.

“Kami melakukan penelusuran ke Malang tanggal 30 Juni. Kami lakukan pencarian, tanggal 1 Juli kami amankan tersangka berinisial BS dan JS,”terang Fakhri.

Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengakui mendapatkan uang palsu dari I dan A yang saat itu posisinya berada di Bandung.

“Melalui BS dan JS, kami pancing agar I dan A ini mau datang ke Malang, akhirnya dia datang dan langsung kami amankan karena bukti – bukti sudah cukup,”ucap Ipda Fakhri.

Dari semua tersangka,kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp230 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika ada ditemukan segera lapor ke kepolisian terdekat,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru