Kotabaru, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Langkah ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BKPSDM Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100 orang ASN secara luring dan seluruh ASN SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru secara daring melalui Zoom.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Penyelenggara Erwan Ariansyah menyampaikan, acara ini diselenggarakannya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru terkait sanksi dan prosedur disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, dalam sambutannya menegaskan penegakan disiplin ASN menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian,” ucapnya.
Anang Muhammad Zen menambahkan, peraturan di bidang kepegawaian terus mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap ASN harus senantiasa memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kotabaru Selamat Riyadi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional 8 BKN Banjarbaru, yaitu Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang dan Annisa Yasfa Nabilla.













