Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 19 Sep 2024 06:16 WIB

Tiga Perempuan Diamankan dan Mengaku Berprofesi PSK


 Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK. Perbesar

Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarbaru, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, gelar giat cipta kondisi pada Rabu (18/9/2024).

Giat cipta kondisi ini, juga berdasarkan adanya laporan masyarakat dan Satpol PP telah menargetkan beberapa lokasi yang akan disasar.

“Pertama kami mendapati sepasang bukan suami-istri di sebuah rumah bedakan di Jl. Trikora Bundaran Palam Banjarbaru,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Landasan Ulin Timur, ditempat tersebut petugas mendapati tiga perempuan yang terduga Pekerja Seks Komersil (PSK)

“Kami membawa ketiganya untuk dimintai keterangan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satpol-PP Kota Banjarbaru,” ujar Yanto.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terduga yakni ES (34), CR (45) dan SS (43) mengakui bahwa mereka benar merupakan PSK.

“Selanjutnya diproses di Bidang PPUD melalui seksi Lidik Sidik untuk ditindaklanjuti ke Tindakan Yustisi, yaitu dilakukan sidang Tipiring dan sudah dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

Dari Tiga Pelaku yang diamankan, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, kasur, bantal, dan seprei.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

31 Juli 2026 - 19:30 WIB

Trending di HUKUM