Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 19 Sep 2024 06:16 WIB

Tiga Perempuan Diamankan dan Mengaku Berprofesi PSK


 Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK. Perbesar

Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarbaru, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, gelar giat cipta kondisi pada Rabu (18/9/2024).

Giat cipta kondisi ini, juga berdasarkan adanya laporan masyarakat dan Satpol PP telah menargetkan beberapa lokasi yang akan disasar.

“Pertama kami mendapati sepasang bukan suami-istri di sebuah rumah bedakan di Jl. Trikora Bundaran Palam Banjarbaru,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Landasan Ulin Timur, ditempat tersebut petugas mendapati tiga perempuan yang terduga Pekerja Seks Komersil (PSK)

“Kami membawa ketiganya untuk dimintai keterangan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satpol-PP Kota Banjarbaru,” ujar Yanto.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terduga yakni ES (34), CR (45) dan SS (43) mengakui bahwa mereka benar merupakan PSK.

“Selanjutnya diproses di Bidang PPUD melalui seksi Lidik Sidik untuk ditindaklanjuti ke Tindakan Yustisi, yaitu dilakukan sidang Tipiring dan sudah dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

Dari Tiga Pelaku yang diamankan, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, kasur, bantal, dan seprei.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Trending di HUKUM