Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 19 Sep 2024 06:16 WIB

Tiga Perempuan Diamankan dan Mengaku Berprofesi PSK


 Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK. Perbesar

Proses Pemeriksaan Petugas Satpol PP Banjarbaru terhadap terduga pelaku PSK.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarbaru, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, gelar giat cipta kondisi pada Rabu (18/9/2024).

Giat cipta kondisi ini, juga berdasarkan adanya laporan masyarakat dan Satpol PP telah menargetkan beberapa lokasi yang akan disasar.

“Pertama kami mendapati sepasang bukan suami-istri di sebuah rumah bedakan di Jl. Trikora Bundaran Palam Banjarbaru,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Landasan Ulin Timur, ditempat tersebut petugas mendapati tiga perempuan yang terduga Pekerja Seks Komersil (PSK)

“Kami membawa ketiganya untuk dimintai keterangan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satpol-PP Kota Banjarbaru,” ujar Yanto.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terduga yakni ES (34), CR (45) dan SS (43) mengakui bahwa mereka benar merupakan PSK.

“Selanjutnya diproses di Bidang PPUD melalui seksi Lidik Sidik untuk ditindaklanjuti ke Tindakan Yustisi, yaitu dilakukan sidang Tipiring dan sudah dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

Dari Tiga Pelaku yang diamankan, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, kasur, bantal, dan seprei.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM