Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 11 Des 2023 17:45 WIB

Tiga SPBU Diperiksa, Petugas Temukan Sesuai Prosedur


 Tiga SPBU Diperiksa, Petugas Temukan Sesuai Prosedur Perbesar

Pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak(BBM) dilakukan Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Giat pada Senin (11/12/2023), dilakukan di Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, yakni SPBU COCO 63.706.02, SPBU COCO 64.706.05 dan SPBU COCO 61.706.01.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati mengatakan, selain pengawasan volume ukur BBM di SPBU, giat jelang Natal dan Tahun Baru 2024 ini, juga melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Pengawasan jelang Nataru ini lanjutnya, sudah dimulai dari 5 Desember tadi dan akan berakhir pada 15 Desember mendatang, dengan lokasi ke seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

“Bekerjasama dengan Polres Banjar dan pengawas dari Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan, kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkapnya. 

“BDKT juga dilaksanakan dengan tujuan ingin memastikan barang keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat dalam kondisi baik, termasuk label,isi dan masa kadaluarsanya,” jelas Kencana.

Pengawasan Pompa Ukur BBM di Wilayah Kabupaten Banjar,Senin(11/12/2023).

Sementara Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU hari ini, semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur.

“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” paparnya.

Ahmad Yani menambahkan, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 % atau plus minus 100 ml.

“Hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketum Tani Merdeka Indonesia Minta Pengurus DPD Banjar Aktif Dampingi Petani hingga Pelosok Desa

28 Juni 2026 - 18:11 WIB

DPD Tani Merdeka Kabupaten Banjar Dilantik, Siap Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Desa Mali-Mali, BPBD Banjar Salurkan Bantuan Logistik kepada Korban

27 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kabupaten Banjar Bawa Pulang Juara III Stand Terbaik dari PENAS KTNA XVII Gorontalo

27 Juni 2026 - 16:21 WIB

Warga Selamatkan Sisa Harta dari Puing Rumah Usai Kebakaran di Desa Mali-Mali

26 Juni 2026 - 18:57 WIB

Kabupaten Banjar Gagal Raih Juara Umum Keempat Kali, Kota Banjarmasin Jadi Pemenang MTQ XXXVII Kalsel

26 Juni 2026 - 18:20 WIB

Trending di ADVERTORIAL