Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 18 Feb 2026 17:16 WIB

Wagub Kalsel Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD


 Wagub Kalsel Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2026). 

Agenda tersebut merupakan Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas tiga Raperda, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan sumber daya air.

Dalam penjelasannya, Hasnuryadi menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan setelah dua tahun implementasi.

Evaluasi difokuskan pada penyesuaian tarif dan objek pajak serta retribusi, peningkatan efektivitas dalam mendorong kemandirian keuangan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut mampu mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Wagub menjelaskan bahwa penyusunannya selaras dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Regulasi ini juga menyesuaikan kewenangan daerah dan keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian strategi integratif dalam rencana pembangunan daerah.

“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah dan tata kelolanya.

Menurut Hasnuryadi, perubahan tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan hak rakyat atas air secara berkelanjutan, kepastian hukum sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat, serta pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Raperda.

“Mari kita berdoa semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. (MCKalsel)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Komisi III DPRD & Dinas PUPR Kalsel Tinjau Infrastruktur Air Bersih, IPA Mekarsari Siap Layani 4.000 Sambungan Rumah Mulai 2027

17 Juli 2026 - 20:12 WIB

Dorong Inovasi Pemuda Peduli Lingkungan, Dispora Kalsel Akan Gelar Pepelingasih 2026 di Akhir Juli

17 Juli 2026 - 20:08 WIB

Jalan Amblas di Sungai Lulut, Dishub Kalsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Usai Penutupan Jalan

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Manfaatkan Aset Bank Indonesia, Pemprov Kalsel Ingin Hidupkan Kembali Industri Intan Martapura

16 Juli 2026 - 18:09 WIB

Melalui TMMD ke-128, Pemprov Kalsel & TNI Rampungkan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Tiga Daerah

16 Juli 2026 - 17:55 WIB

Pemprov Kalsel Akan Gelar Soft Opening Tugu Pal 0 Kilometer, Diawali Nobar Final Piala Dunia

15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Trending di ADVERTORIAL