Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

UMUM · 5 Nov 2024 21:21 WIB

118 Petugas Dikerahkan Melipat Surat Suara Pilkada Banjar, Upahnya Rp200 Perlembar


 Petugas sedang menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar, Selasa (5/11/2024). foto-haris Perbesar

Petugas sedang menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar, Selasa (5/11/2024). foto-haris

Sebanyak 118 warga Kabupaten Banjar menjadi petugas sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Indrasari, Martapura.

Sebanyak 438.793 surat suara yang dilipat untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar. Jumlah yang sama untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel.

Totalnya 877.586 surat suara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi daftar pemilih tetap (DPT) 425.597 pemilih, plus 2,5 persen surat suara cadangan.

Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib mengatakan target selesai lima hari yaitu pada 9 November.

“Karena pada 10 November 2024, kami akan melaporkan ke KPU RI seandainya dalam penyortiran pelipatan terdapat kekurangan surat suara,” ujar Aziz sapaan akrabnya, Selasa (5/11/2024).

Tiap lembar surat suara, petugas mendapat upah Rp 200. Aziz bilang, hitungannya dibayar tiap boks surat suara yang berisi 2 ribu lembar. Sehingga totalnya Rp400 ribu rupiah.

“Kami membayarnya perboks, dan tiap tim kami jatahkan maksimal 50 boks. Kalau perlembar mereka akan menghitungnya dengan internal tim masing – masing,” terangnya.

Masih terkait upah petugas, mereka dikategorikan sebagai pekerja upah honor, sehingga ada kewajiban membayar pajak 6 persen.

Selain itu Aziz juga bilang, para petugas sudah diatur sedemikian rupa bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jam kerja dalam sehari dari jam delapan pagi sampai sepuluh malam. Mereka juga punya waktu makan, istirahat, dan salat,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Akan Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 18:59 WIB

Silaturahmi Idulfitri Ketua DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers

29 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kemenag Kalsel Laksanakan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H di Banjarmasin

19 Maret 2026 - 19:41 WIB

Dua Tim Diterjunkan, Pemkab Banjar Bagikan Ribuan Paket Bantuan Banjir

16 Januari 2026 - 13:53 WIB

Trending di UMUM