Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 17 Jan 2023 17:51 WIB

Mayat Perempuan Dalam Gorong-Gorong, Tersangka dan Korban Miliki Hubungan


 Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023). Perbesar

Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023).

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong belakang GOR Stadion Bamega Desa Semayap, digelar Polres Kotabaru, Selasa17/1/2023.

Dalam konferensi pers ini terungkap motif pembunuhan dilakukan tersangka HN,lantaran diminta pertanggung jawaban atas janin yang ada dalam kandungan korban.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan khusus, karena korban hamil dan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi,oleh pelaku terjadi percekcokan hingga berujung pembunuhan,”ungkap Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.

Awal kejadian aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan HN juga dibeberkan AKP Abdul Jalil, melalui pesan singkat pada Jumat malam (13/1/2023) korban meminta HN untuk menemuinya.

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong,Selasa17/1/2023.foto:Nazar

Namun lantaran kondisi saat itu sementara hujan, HN menolak untuk ketemuan, sehingga membuat korban melakukan pengancaman untuk menyampaikan kehamilannya ke keluarga HN.

“Dengan nada itu akhirnya pelaku menemui korban hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.Pelaku akan di kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun,”pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil 

Sementara HN mengaku, melakukan aksinya korban terus mendesak untuk segera dinikahi.

“Saya mau bertanggung jawab dan mau menikahi korban apabila anak itu sudah lahir nanti dan di tes DNA, apabila anak itu benar anak saya maka saya akan menikahi dan membiayainya. Namun korban memaksa minta dinikahi secepatnya,atas kejadian itu saya sangat menyesal,”ucap HN.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Trending di HEADLINE