Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

ADVERTORIAL · 20 Jan 2023 14:46 WIB

Asesmen WBP Lapas Narkotika Karang Intan


 foto:Humas LPN Karang Intan Perbesar

foto:Humas LPN Karang Intan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan untuk lakukan asesmen pendahuluan terhadap 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta program rehabilitasi T.A 2023.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pelaksanaan program rehabilitasi, kita menggandeng BNNP. Kemarin sudah dilangsungkan asesmen pendahuluan, untuk mengumpulkan informasi guna mendapatkan gambaran klinis dan masalah mendalam dari warga binaan secara komprehensif, sebelum ikuti rehab,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Jum’at (20/01/2023).

Lebih lanjut Kalapas mengungkapkan, asesmen akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan, dibagi menjadi tiga tahap yaitu awal, lanjutan dan akhir program.

Adapun formulir yang digunakan untuk asesmen prohram rehabilitasi, yakni ASI (Addiction Severity Index) oleh asesor terlatih.

Pelaksanaan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik, meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh warga binaan terhadap penggunaan narkotika, mengkaji masalah medis, menggali data dan informasi mengenai identitas warga binaan, keluarga dan lingkungan.

“Setelah pelaksanaan asesmen pendahuluan ini, nanti akan dilaksanakan case conference atau kita sebutnya sidang kasus, nanti bersama petugas pelaksana program, konselor dan pejabat penanggung jawab untuk perencanaan treatment plan terhadap warga binaan residen rehab,” pungkas Kalapas.

foto:Humas LPN Karang Intan

Data asesmen diperlukan sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi, mengetahui latar belakang penyebab terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan warga binaan.

Tegaknya diagnosis dan menyusun rencana terapi serta umpan balik yang diharapkan dari warga binaan peserta rehabilitasi.

“Asesmen yang BNNP lakukan, untuk menggali sejauh mana kecanduang mereka terhadap riwayat pemakaian zak adiktif atau narkotika, dan asesmen kita lakukan kepada semua, 140 warga binaan residen rehab,” pungkas dr. Hj Sandra Murthy selaku koordinator kegiatan dari BNNP.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak, DP3AKB Bersama PKK Provinsi Kalsel Gelar Sosialisasi CEPAK

21 Juli 2026 - 06:36 WIB

Melalui Kuliner & Digitalisasi Masyarakat Kalsel, Festival Kuliner Banua 2026 Perkuat Ekonomi Kerakyatan

21 Juli 2026 - 06:33 WIB

Buka Kejurda Pelajar Banjar 2026, Pemkab Jaring Bibit Atlet Berprestasi

21 Juli 2026 - 06:30 WIB

Masuki Semester II 2026, Bupati Banjar Minta SKPD Perkuat Sinergi Percepat Pencapaian Target Pembangunan

20 Juli 2026 - 19:18 WIB

Kabupaten Banjar Alami 17 Karhutla, Pemkab Berlakukan Siaga Darurat hingga September 2026

20 Juli 2026 - 19:16 WIB

Perwakilan Kalsel Ikuti Pemusatan Paskibraka Nasional, Bakesbangpol Matangkan Pelaksanaan Diklat Paskibraka Provinsi

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Trending di ADVERTORIAL