Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 5 Des 2023 19:08 WIB

Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Proses Sidang Perdana


 Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Proses Sidang Perdana Perbesar

Sidang Perdana Gugatan Bacaleg Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, Anang Rosadi, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara- (PTUN) Banjarmasin, Selasa (5/12/2023).

Anang Rosadi melalui pengacaranya DR Fauzan Ramon, SH MH menggugat SK KPU terkait Penetapan DCT untuk Caleg DPR RI dimana namanya yang sebelumnya sudah masuk dalam DCS jelang pengumuman DCT  3 Nopember 2023 justru tidak ada masuk dalam DCT.

Kuasa hukum Anang Rosadi, DR Fauzan Ramon SH MH mengaku gugatan ini mereka layangkan sebagai upaya mendapatkan keadilan dan ingin mengetahui proses pergantian nama Anang Rosadi oleh Partai Nasdem.

“Kami melakukan gugatan ini sebagai hak dari klien saya. Dan yang paling penting kami ingin mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Partai Nasdem dalam mengganti nama Anang Rosadi dengan nama lain karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah diberitahu bahkan sampai Oktober masih diperintahkan untuk melakukan sosialisasi diri sebagai Caleg” ungkap Pengacara senior ini.

Menurut Fauzan pada sidang pertama ini pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan beberapa hal terkait materi gugatan. Sementara untuk pihak tergugat selain KPU RI adalah DPW Partai Nasdem Kalsel.

“Perbaikan beberapa hal terkait gugatan langsung kami lakukan. Jadi ini gerak cepat yang dilakukan sesuai dengan prinsif  pengadilan” ucapnya.

Sementara Anang Rosadi yang hadir Bersama kuasa hukumnya menegaskan ini bukan tentang kekuasaan tetapi soal keadilan dan haknya yang dihilangkan tanpa alasan dan tanpa penjelasan. Anang juga menekankan  politik santun dan beretika dalam meraih tujuan berpolitik.

“Yang saya perjuangkan adalah soal moral, etika dan nilai-nilai kejujuran dalam berpolitik. Karena politik menjadi tidak ada maknanya jika ada dusta di dalamnya. Untuk itu perlu diingat ada mati setelah hidup dan ada pertanggungjawaban setelah mati.” kata Putera tokoh pers Kalimantan Selatan almarhum Anang Adenansi ini.

Sementara kuasa hukum DPW Partai Nasdem M. Muhda Rusyadi, SH. MH yang ditemui usai sidang mengaku  baru mengetahui adanya gugatan pada malam sebelum siding, jadi pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan yang disampaikan pihak penggugat.

Meski demikian menurutnya mereka akan mengikuti semua proses yang berjalan di Pengadilan dan akan menyampaikan jawaban dalam proses persidangan nantinya.

“Saya baru diberi tahu tadi malam. Jadi ini memang baru namun demikian kami akan siap mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya.”pungkas M. Muhda Rusyadi, SH. MH

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL