Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), untuk pengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (23/4/2024).
Pembentukan Panwaslu berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Fat Hurrahman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotabaru.
Peserta existing, kata Fat Hurrahman, merupakan anggota Panwaslu yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu serentak 2024, yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Mereka akan membuat laporan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Laporan tersebut sebagai salah satu informasi penilaian kinerja Panwascam.
Adapun peserta pendaftar baru adalah calon peserta yang tidak termasuk anggota Panwaslu pada Pemilu 2024 lalu.
Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portopolio,” ungkapnya.
Menurut Fat Hur, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Fat Hur, dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
Semoga tidak ada panwascam yang terlibat persoalan hukum dan etika dalam melakukan pengawasan, terutama persoalan integritas.
“Syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui medsos Bawaslu Kotabaru atau ke kantor Bawaslu Kotabaru di Jalan Jamrud No 1 Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

