Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 16 Mei 2024 13:49 WIB

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang


 Pelaku penyeludupan obat terlarang ke dalam Lapas Kotabaru. foto-istimewa Perbesar

Pelaku penyeludupan obat terlarang ke dalam Lapas Kotabaru. foto-istimewa

Untuk kesekian kalinya Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas.

Kali ini obat terlarang jenis Carnophen kategori Narkotika Golongan I. Itu terjadi saat seorang narapidana tengah menjalani pengobatan pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra kabupaten Kotabaru, Selasa, (14/5/24).

Obat-obatan terlarang tersebut coba diselundupkan oleh seorang wanita keluarga narapidana tersebut sesaat sebelum narapidana masuk ke ambulans Lapas setelah berobat.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas Lapas yang mengawal langsung menangkap keluarga narapidana yang berupaya menyelundupkan barang haram tersebut lewat narapidana yang dikawal dan terbukti ada transaksi obat-obatan terlarang.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan ketegasan petugas Lapas Kotabaru yang telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan narapidana dengan benar dan sangat cermat.

Sebelumnya Warga Binaan berinisial (G) menjalani kontrol ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru pasca operasi bedah mulut beberapa waktu lalu. Ini sebagai bentuk pelayanan kesehatan dari Lapas Kotabaru kepada warga binaannya.

Kepala Lapas Kotabaru Yosef Yembise, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Motabaru, Agus Rahmad Ramdhoni menyatakan bahwa tindakan penyelundupan obat terlarang merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami akan meneruskan penemuan ini kepada jajaran Polres Kotabaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kalapas Yosef Yembise mengapresiasi kerja keras petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.

“Keberhasilan petugas Lapas Kotabaru dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sesuai rahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Taufiqurrahman sehingga Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih Narkotika) sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga Lapas tetap aman dan kondusif,” paparnya.

Kepada semua pihak Yosef berharap agar tidak mencoba-coba mengganggu kondusifitas di Lapas dengan memasukan barang terlarang. Juga kepada semua pihak di Kabupaten Kotabaru Yosef berharap agar bersinergi dan lebih serius memberantas Narkoba agar tidak berdampak kepada upaya menyelundupkan narkoba dan barang terlarang lainnya ke Lapas Kotabaru yang akan mengganggu proses pembinaan dalam Lapas.

“Seluruh jajaran Lapas Kotabaru sudah berkomitmen dan bersinergik dengan Polres Kotabaru dan Penegak Hukum lainnya untuk memberantas narkoba lewat Program BERSINAR dan membangun Zona Integritas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di EKOBIS