Dalam rangka Ops Antik Intan 2024 Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru telah melakukan ungkap kasus bukan target operasi (non TO), berhasil menangkap pengedar sabu – sabu laki-laki berinisial nama NL (31) warga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda M Rifani menjelaskan kejadian bermula pada saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, di Jalan Berangas KM 04, Gang Balat Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Selanjutnya Anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyelidikan dan setelah melihat orang tersebut yang dicurigai.
“Saat didatangi ke lokasi, pelaku tertangkap tangan memiliki menguasai menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu- sabu, pada Selasa 28 Mei pukul 22.30 Wita,” ujarnya.
Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara secara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NL.
Kemudian pada saat penggeledahan ditemukanlah 3 buah paket sabu dengan berat kotor 1.12 gram, 1 unit handphone merek Oppo A15 warna biru tosca, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 buah plastik kresek warna hitam,1 unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna kuning metalic DA 6970 ZB.
“Atas kejadian tersebut pelaku NL dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

