Operasi Antik Intan 2024 di Kotabaru, Polsek Sungai Durian kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa mengatakan, berawal penangkapan AH membawa sabu, polisi kemudian mengantongi lagi dua pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan AH, sabu yang ia miliki diperoleh dari NF (54) dan HI (36). Keduanya merupakan warga Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru.
“Anggota Anggota Polsek Sungai Durian bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan Penyelidikan terhadap kedua orang tersebut,” ujar Kapolsek.
“Petugas gabungan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku NF bersama HI tepat di rumah sewaannya di Maantam, Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat pada Kamis kemarin,” sambung Ipda Tri Wibawa.
Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa 8 paket sabu sebanyak 37,84 gram atau berat bersih 36,4 gram. Juga 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kompor, 6 paket klip plastik transparan, 3 buah korek api, 3 buah bong, 2 buah timbangan, 1 buah HP merk Samsung A21 warna ungu metalic, 1 buah HP merk VIVO Y27 biru muda, serta uang tunai senilai Rp 5.832.000.
“Setelah diinterogasi oleh petugas pelaku NF dan HI mengakui bahwasanya dialah yang mengedarkan sabu tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Durian guna proses hukum lebih lanjut.

