Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 11 Jun 2024 16:17 WIB

Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017


 Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017 Perbesar

Sidang perdata terkait masalah pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan tergugat PT Ciracap Sumber Prima, Dewi Kam, Edi Junaidi, dan H Rajuni digelar di PN Banjarbaru, Selasa (11/6/2024).

Karena diantara tergugat ada yang tidak hadir, sidang ditunda Majelis Hakim ke tanggal 25 Juni 2024.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Penggugat (H. Saleh, CV. Dasar Utama), Abdul Gapur mengungkapkan, perkara yang ditanganinya terkait kerja sama kliennya dengan PT Ciracap.

“Kasus ini memfokuskan pada masalah perpajakan yang timbul akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap,” ungkapnya.

Klien Abdul Gapur dianggap tidak membayar pajak sejak tahun 2017, padahal menurut dia dalam klausul kerjasama sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak.

“Awalnya klien kami mendapatkan SPK untuk menambang Batubara di daerah Tabalong, tapi pada saat datng ke lokasi ternyata di situ sudah ditambang oleh CV Erza Mandiri atas kesepakatan dengan PT Ciracap. Lalu kluen kami dijanjikan fee royalti tiga persen atau Rp 10 ribu per matrik ton batubara, tidak dibebani PPN,” jelasnya.

Abdul Gapur juga bilang, kliennya dikenakan pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terhitung sejak tahun 2017.

“Tentu kami sangat keberatan, bahkan sampai semua rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Dengan begitu mestinya pihak PT Ciracap yang membayar itu,” bilangnya.

Lanjut Abdul Gapur, pihaknya dirugikan akan adanya perkara ini.

“Saya rasa ini sangat merugikan klien kami, mestinya kasus ini didalami juga oleh pihak pajak. Sebab dedikasinya ada hal lain terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ditanya sidang yang ditunda ini, Abdul Gapur menyebutkan surat panggilan telah diterima kliennya dan pihat tergugat.

“Kami tidak kecewa dengan penundaan ini karena tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari pihak Pajak Pratama yang menghadiri sidang, Nor Ifansyah menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak terlalu terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berusaha mengikuti segala tahapan persidangan, dan kami siap selalu hadir untuk membantu kelancaran proses persidangan,” jelasnya.

Sisi lain, pihak PT Ciracap yang hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar dan meninggalkan awak media.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM